DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ini adalah dokumen versi lama!


DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DASAR HUKUM

  1. UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

DEFINISI

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung Masing-masing. Pelanggaran Disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Jenis Hukuman Disiplin, yaitu:

  1. Ringan
  2. Sedang
  3. Berat

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021

Hukuman Disiplin Untuk Pelanggaran Ketentuan Jam Kerja

Catatan untuk Pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

  1. Pembayaran gaji. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
  2. Kumulatif. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan januari sampai dengan bulan desember dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Hukuman Disiplin lebih berat. Penjatuhan hukuman disiplin ditingkat menjadi lebih berat dari hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.

TAHAP PELAKSANAAN

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/disiplin_pns.1676696134.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/18 04:55 oleh anais