Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:disiplin_pppk [2023/02/20 06:58] – dibuat sriyantiensiklopedia:disiplin_pppk [2023/02/20 07:01] (sekarang) sriyanti
Baris 103: Baris 103:
 **Contoh Perjanjian Kerja** **Contoh Perjanjian Kerja**
  
-{{:ensiklopedia:pasted:20230220-065249.png}}+{{:ensiklopedia:pasted:20230220-070152.png}}
  
 Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis Pengadaan PPPK serta Contoh pengisian pada Format Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis Pengadaan PPPK serta Contoh pengisian pada Format Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baris 120: Baris 120:
 Tugas dan Fungsi Kecuali Penghasilan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tugas dan Fungsi Kecuali Penghasilan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 Sdr. Qorun Wamaruk, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruangan III/d, jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Izin Pendirian Bangunan. Yang bersangkutan memiliki tugas dan wewenang terkait pelayanan, registrasi, dan perizinan pendirian bangunan. Ketika melakukan pelayanan dan perizinan, yang bersangkutan menerima hadiah berupa jam tangan Phillipe Patek dari pihak yang dilayani, karena dianggap telah membantu proses pengurusan izin dari pihak tersebut. Meskipun mengetahui bahwa terdapat ketentuan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Sdr. Qorun Wamaruk tetap menerima dan tidak melaporkan pemberian hadiah jam tangan Phillipe Patek tersebut kepada pihak yang berwenang. Sdr. Qorun Wamaruk, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruangan III/d, jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Izin Pendirian Bangunan. Yang bersangkutan memiliki tugas dan wewenang terkait pelayanan, registrasi, dan perizinan pendirian bangunan. Ketika melakukan pelayanan dan perizinan, yang bersangkutan menerima hadiah berupa jam tangan Phillipe Patek dari pihak yang dilayani, karena dianggap telah membantu proses pengurusan izin dari pihak tersebut. Meskipun mengetahui bahwa terdapat ketentuan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Sdr. Qorun Wamaruk tetap menerima dan tidak melaporkan pemberian hadiah jam tangan Phillipe Patek tersebut kepada pihak yang berwenang.
 +
 Dalam hal demikian,apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Sdr. Qorum Wamaruk terbukti menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan Pelanggaran Disiplin sehingga dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat. Dalam hal demikian,apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Sdr. Qorum Wamaruk terbukti menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan Pelanggaran Disiplin sehingga dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat.