INDEKS NSPK

INDEKS NSPK

Dasar Hukum

Definisi

  • Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.
  • Implementasi NSPK adalah pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
  • Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN dan merupakan salah satu metode pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
  • Nilai Indeks adalah angka yang menunjukkan kualitas dan ketaatan dalam pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Manfaat, Target, dan Prinsip Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN

Manfaat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu:

  1. sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing; dan
  3. sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat agar mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu:

  1. mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN;
  2. mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan
  3. meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Prinsip Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN diantaranya:

  1. layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN;
  2. koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN;
  3. akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien;
  5. terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan
  6. berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan.

Elemen dan Indikator Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN

Elemen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan sub manajemen ASN yang terdiri dari beberapa indikator yang menggambarkan elemen penilaian berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang diisi dan/atau dilengkapi oleh Instansi Pemerintah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN terdiri atas:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN;
  2. pengadaan ASN;
  3. pengangkatan ASN;
  4. pangkat;
  5. mutasi;
  6. jabatan;
  7. pengembangan karier ASN;
  8. pola karier;
  9. penggajian, tunjangan, dan fasilitas;
  10. penghargaan;
  11. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  12. perlindungan;
  13. penilaian kinerja;
  14. cuti;
  15. kode etik;
  16. disiplin;
  17. pemberhentian; dan
  18. pensiun.

Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK memiliki masing-masing indikator berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang menunjukkan kualitas dan ketaatan serta kesesuaian dalam pelaksanaan manajemen ASN mulai dari penyusunan kebutuhan sampai dengan pensiun. Indikator tersebut termuat dalam aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajamen ASN yang terintegrasi dengan SIASN, yang dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Perubahan Indikator tersebut ditetapkan oleh Kepala.

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah yang diukur menggunakan elemen dan indikator sebagaimana disebut diatas dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen yang dipersyaratkan. Selain menggunakan elemen dan indikator tersebut, penilaian juga dilengkapi dengan:

  1. hasil pengawasan dan pengendalian di Instansi Pemerintah; dan
  2. evaluasi terhadap komitmen dari PPK Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian.

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan sekali dalam satu tahun dengan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Dalam hal Instansi tidak dapat menggunakan sistem aplikasi, penilaian indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat dilakukan secara manual.

Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan:

  1. pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil;
  2. penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  3. perbaikan terhadap dokumen yang telah diunggah dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; dan
  4. pemantauan internal terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN.

Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Instansi Pemerintah membentuk tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur lainnya yang terkait. Tim tersebut dibentuk berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.

Tahapan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN, meliputi:

  1. persiapan;
  2. pengolahan;
  3. pengumuman; dan
  4. evaluasi.

Tahapan persiapan merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Tahapan persiapan meliputi:

  1. menyiapkan sarana aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  2. menetapkan batas waktu pengisian pada aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan.
  3. melakukan koordinasi kepada Instansi untuk melakukan pengunggahan dokumen kedalam aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

Tahapan pengolahan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam melakukan proses penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Tahapan pengolahan terdiri dari:

  1. melakukan koordinasi dengan unit teknis di internal BKN terhadap dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SIASN;
  2. melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh Instansi Pemerintah berdasarkan elemen dan indikator penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  3. melakukan klarifikasi dokumen ke Instansi pemerintah berdasarkan pada kekurangan dokumen yang diunggah; dan
  4. menetapkan hasil penilaian sementara hasil pengolahan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.

Hasil penilaian sementara disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk dilakukan pembahasan dan penilaian dengan melibatkan unit terkait di lingkungan BKN, serta dapat pula melibatkan akademisi, praktisi, dan/atau instansi lain terkait. Berdasarkan pembahasan tersebut, Kepala BKN menetapkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.

Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN, meliputi:

  1. dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  2. dokumen pengumuman lowongan, masa sanggah dan pengumuman hasil seleksi;
  3. dokumen pengusulan dan penetapan nomor induk pegawai;
  4. dokumen penetapan pangkat;
  5. dokumen penilaian kinerja;
  6. dokumen mutasi;
  7. dokumen pertimbangan teknis dan keputusan pensiun;
  8. dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin yang melalui aplikasi i-dis;
  9. dokumen pemberhentian;
  10. dokumen pemutakhiran data PNS; dan
  11. dokumen lainnya yang dikelola dan tersedia pada unit teknis BKN dan/atau dokumen yang terintegrasi dalam SIASN.

Selain dokumen yang terdapat pada BKN dan terintegrasi dalam SIASN, Instansi Pemerintah wajib mengunggah dokumen sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN wajib dilaporkan oleh Unit Teknis BKN yang mengelola dokumen tersebut secara periodik kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Unit teknis BKN yang mengelola SIASN wajib memberikan akses atas dokumen yang dikelola kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian melalui sistem yang terintegrasi dengan SIASN.

Tahapan pengumuman merupakan pemberitahuan secara resmi terhadap hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan pengumuman dilakukan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, serta website dan/atau media sosial BKN.

Tahapan evaluasi merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan evaluasi dilakukan dengan menetapkan rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan perbaikan terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah meliputi:

  1. Menyampaikan hasil rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah kepada PPK; dan
  2. Penandatangangan komitmen bersama sebagai tindak lanjut rekomendasi secara tertulis antara PPK dengan Kepala BKN.

Kewenangan dan Tugas dalam Pelaksanaan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN

BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh:

  • Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
  • Kepala Kantor Regional BKN.

Pelaksanaan kewenangan dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:

  1. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN
  2. mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
  3. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN;
  4. menetapkan waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan
  5. memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian bertugas:

  1. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  2. melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  3. mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  4. melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN;
  5. melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  6. melakukan pembimbingan terhadap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah; dan
  7. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:

  1. menetapkan validitas dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN;
  2. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengumpulan dan verifikasi dokumen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Instansi Daerah di wilayah kerjanya; dan
  3. memberikan rekomendasi hasil penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas:

  1. melaksanakan penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
  2. melakukan pembinaan terhadap Instansi Daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN; dan
  3. menyampaikan laporan penilaian sementara dan pelaksanaan pembinaan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Kepala Kantor Regional dalam melaksanakan wewenang dan tugas tersebut wajib melaporkan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Formulasi dan Kategori Hasil Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN menggunakan formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan rumus pengolahan hasil yang terdapat pada sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Kategorinya adalah sebagai berikut:

NoNilai IndeksKategoriPredikat
1 85,01 sampai 100 A Unggul
2 70,01 sampai 85,00 B Baik
3 55,01 sampai 70,01 C Cukup
4 40,01 sampai 55,00 D Kurang
5 25,00 sampai 40,00 E Buruk

Penghargaan dan Tindak Lanjut

1. Instansi Kategori A

Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A (berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama) diberikan penghargaan sebagai berikut:

  1. prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN;
  2. prioritas pelaksanaan uji kompetensi;
  3. prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN; dan
  4. terintegrasi dengan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi

Selain penghargaan diatas, BKN dapat memberikan BKN Award.

2. Instansi Kategori B

Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam sistem informasi ASN.

3. Instansi Kategori C, D, dan E

  1. Instansi Pemerintah dengan kategori C dilakukan pengendalian pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik.
  2. Instansi Pemerintah dengan kategori D dilakukan pengendalian semi intensif pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik.
  3. Instansi Pemerintah dengan kategori E dilakukan pengendalian intensif pada setiap kriteria yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik

Pelaksanaan pengendalian untuk instansi dengan kategori C, D dan E dapat dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi antara unit kerja BKN dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/indeks_nspk.txt · Terakhir diubah: 2023/04/18 00:33 oleh ria.wahyuni