JABATAN FUNGSIONAL
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
DEFINISI
Jabatan fungsional: sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Jenjang JF keahlian
- Jenjang ahli utama
- Jenjang ahli madya
- Jenjang ahli muda
- Jenjang ahli pertama
Jenjang JF keterampilan
- Jenjang penyelia
- Jenjang mahir
- Jenjang terampil
- Jenjang pemula
Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF
- Masing-masing pimpinan instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan JF kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF
- Menteri melakukan kajian terhadap usulan yang diajukan pimpinan instansi
- Berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan kebutuhan JF dengan menerbitkan Peraturan Menteri
*dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan instansi.
PENGANGKATAN JF
Pengangkatan dalam ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang (PyB) yang mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF serta kebutuhan organisasi. Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian
- Promosi
Pengangkatan Pertama
Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas untuk JF keterampilan
- nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir
- syarat lainnya yang ditetapkan menteri
Perpindahan dari jabatan lain (Perpindahan horizontal)
Pengangkatan JF melalui perpindahan horizontal harus memenuhi persyaratan:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas untuk JF keterampilan
- lulus uji kompetensi
- memiliki pengalaman tugas di bidang JF paling singkat 2 tahun
- nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 2 tahun terakhir
- maksimal berusia 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda (kategori keterampilan), 55 tahun untuk JF ahli madya, 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
- syarat lainnya yang ditetapkan menteri
Perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar jabatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik minimal 6 bulan terakhir. Pangkat dan angka kredit PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan sebelumnya.
Khusus perpindahan antar jabatan dilaksanakan dengan rincian:
- Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam JF Ahli Utama;
- Pejabat Administrator ke dalam JF Ahli Madya;
- Pejabat Pengawas ke dalam JF Ahli Muda;
- Pejabat Pelaksana ke dalam JF Keterampilan dan JF Ahli Pertama;
- Pejabat Fungsional Ahli Utama ke dalam JPT Pratama; atau
- Pejabat Fungsional Keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya ke dalam Jabatan Administrator
Penyesuaian
Pengangkatan JF melalui penyesuaian harus memenuhi syarat:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas untuk JF keterampilan
- memiliki pengalaman tugas di bidang JF paling singkat 2 tahun
- nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 2 tahun terakhir
- syarat lainnya yang ditetapkan menteri
Pengangkatan JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk:
- penetapan JF baru
- perubahan ruang lingkup tugas JF
- kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional
Dalam hal penataan birokrasi diperlukan, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan dengan persetujuan menteri. Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (1) PermenPANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Promosi
Promosi dalam JF dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari JF (perpindahan diagonal), dan kenaikan jenjang JF. Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Promosi ke dalam atau dari JF (perpindahan diagonal)
- JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT utama
- JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama
- JF Ahli Muda ke dalam Jabatan Administrator
- JF Penyelia dan Ahli Pertama ke dalam Jabatan Pengawas
- Jabatan Administrator dan JPT Pratama ke dalam JF Ahli Utama
- Jabatan Pengawas ke dalam JF Ahli Madya
- Jabatan Pelaksana ke dalam JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, dan JF Keterampilan
Promosi untuk perpindahan diagonal harus memenuhi syarat:
- lulus uji kompetensi
- nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Kenaikan jenjang JF (perpindahan vertikal), Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat:
- angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan terpenuhi
- lulus uji kompetensi
- nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir
PENDELEGASIAN PENGANGKATAN DALAM JF
Pada dasarnya JF diusulkan oleh PyB berdasarkan penilaian dari tim penilai kinerja yang kemudian ditetapkan oleh PPK. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan keahlian.
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH
Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:
- Perencanaan Kinerja, terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
- Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
- Penilaian kinerja;
- Tindak lanjut.
Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada:
- pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
- pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
- pencapaian kinerja organisasi;
- hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
Pengelolaan kinerja pejabat fungsional dilaksanakan dalam periodik maupun tahunan paling singkat 1 kali dalam setahun yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. Hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional ditetapkan dalam predikat kinerja Sangat Baik, Baik, Cukup/ Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang. Predikat kinerja di konversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sangat Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- Cukup/ Butuh Perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- Sangat Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian dan hanya diberikan jika Predikat Kinerja paling rendah baik yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
KENAIKAN PANGKAT ISTIMEWA
Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
TATA CARA PEMBERHENTIAN DARI JF
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan
- diberhentikan sementara sebagai PNS
- menjalani cuti di luar tanggungan negara
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
- ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
- tidak memenuhi persyaratan JF, nilai predikat kinerja “kurang/sangat kurang” dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja selama 6 bulan dan/atau tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati
Alasan pemberhentian dari nomor (2) s.d. (5) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.
Tata cara pemberhentian:
- Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN
- Usulan pemberhentian dari JF selain JF Ahli Utama dilakukan oleh PyB kepada PPK
KOMPETENSI
Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki. Sehingga setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:
- kompetensi teknis.
- kompetensi manajerial.
- kompetensi sosial kultural.