JABATAN

JABATAN

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 j.o Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Peraturan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah
  4. Peraturan MenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

DEFINISI

Pangkat dan Jabatan adalah salah satu elemen dari Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap ASN diangkat dalam pangkat dan Jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah dengan penentuannya berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu:

  1. Jabatan Administrasi (JA)
  2. Jabatan Fungsional (JF) dan
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Sementara Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK menurut PP No. 49 Tahun 2018 yaitu:

  1. Jabatan Fungsional
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020 ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain Jabatan diatas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah

JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi, terdiri atas :

  1. Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  3. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi

Jabatan Administrator

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator, yaitu sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  3. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
Jabatan Pengawas

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut:

  1. berstatus ASN;
  2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
  3. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja ASN di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani
Jabatan Pelaksana

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagai berikut:

  1. berstatus ASN;
  2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
  3. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  4. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  5. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan sehat jasmani dan rohani

JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan yang memimpin dan memotivasi pegawai ASN terdiri atas:

  1. jabatan pimpinan tinggi utama
  2. jabatan pimpinan tinggi madya
  3. jabatan pimpinan tinggi pratama

Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

Persyaratan untuk dapat diangkat kedalam JPT utama dari kalangan ASN, yaitu:

  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  7. sehat jasmani dan rohani
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  1. Persyaratan untuk dapat diangkat kedalam JPT madya dari kalangan ASN, yaitu:
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  5. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  8. Sehat jasmani dan rohani
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Persyaratan untuk dapat diangkat kedalam JPT pratama dari kalangan ASN, yaitu:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani

JABATAN FUNGSIONAL

Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, Jabatan fungsional: sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah. Jabatan Fungsional terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan Jenjang JF keahlian yaitu

  1. Jenjang ahli utama
  2. Jenjang ahli madya
  3. Jenjang ahli muda
  4. Jenjang ahli pertama

Jenjang JF keterampilan yaitu:

  1. Jenjang penyelia
  2. Jenjang mahir
  3. Jenjang terampil
  4. Jenjang pemula

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF

  1. Masing-masing pimpinan instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan JF kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF
  2. Menteri melakukan kajian terhadap usulan yang diajukan pimpinan instansi
  3. Berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan kebutuhan JF dengan menerbitkan Peraturan Menteri

*dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan instansi

Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan dalam ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang (PyB) yang mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF serta kebutuhan organisasi. Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

Pengangkatan pertama

Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas untuk JF keterampilan
  5. nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir
  6. syarat lainnya yang ditetapkan menteri
Perpindahan dari jabatan lain

Pengangkatan JF melalui perpindahan horizontal harus memenuhi persyaratan:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas untuk JF keterampilan
  5. lulus uji kompetensi
  6. memiliki pengalaman tugas di bidang JF paling singkat 2 tahun
  7. nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 2 tahun terakhir
  8. maksimal berusia 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda (kategori keterampilan), 55 tahun untuk JF ahli madya, 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  9. syarat lainnya yang ditetapkan menteri

Perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar jabatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik minimal 6 bulan terakhir. Pangkat dan angka kredit PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan sebelumnya.

Khusus perpindahan antar jabatan dilaksanakan dengan rincian:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam JF Ahli Utama;
  2. Pejabat Administrator ke dalam JF Ahli Madya;
  3. Pejabat Pengawas ke dalam JF Ahli Muda;
  4. Pejabat Pelaksana ke dalam JF Keterampilan dan JF Ahli Pertama;
  5. Pejabat Fungsional Ahli Utama ke dalam JPT Pratama; atau
  6. Pejabat Fungsional Keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya ke dalam Jabatan Administrator
Penyesuaian

Pengangkatan JF melalui penyesuaian harus memenuhi syarat:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas untuk JF keterampilan
  5. memiliki pengalaman tugas di bidang JF paling singkat 2 tahun
  6. nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 2 tahun terakhir
  7. syarat lainnya yang ditetapkan menteri

Pengangkatan JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk:

  1. penetapan JF baru
  2. perubahan ruang lingkup tugas JF
  3. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional

Dalam hal penataan birokrasi diperlukan, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan dengan persetujuan menteri. Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (1) PermenPANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Promosi

Promosi dalam JF dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari JF (perpindahan diagonal), dan kenaikan jenjang JF. Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja Promosi ke dalam atau dari JF (perpindahan diagonal) yaitu:

  • JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT utama
  • JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama
  • JF Ahli Muda ke dalam Jabatan Administrator
  • JF Penyelia dan Ahli Pertama ke dalam Jabatan Pengawas
  • Jabatan Administrator dan JPT Pratama ke dalam JF Ahli Utama
  • Jabatan Pengawas ke dalam JF Ahli Madya
  • Jabatan Pelaksana ke dalam JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, dan JF Keterampilan

Promosi untuk perpindahan diagonal harus memenuhi syarat:

  1. lulus uji kompetensi
  2. nilai predikat kinerja paling rendah “sangat baik” dalam 2 tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
  5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat:

  1. angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan terpenuhi
  2. lulus uji kompetensi
  3. nilai predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir

Pendelegasian Pengangkatan dalam JF

Pada dasarnya JF diusulkan oleh PyB berdasarkan penilaian dari tim penilai kinerja yang kemudian ditetapkan oleh PPK. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan keahlian

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional, terdiri atas:

  1. Perencanaan Kinerja, terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
  2. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
  3. Penilaian kinerja;
  4. Tindak lanjut

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada:

  1. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
  4. pencapaian kinerja organisasi;
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional

Pengelolaan kinerja pejabat fungsional dilaksanakan dalam periodik maupun tahunan paling singkat 1 kali dalam setahun yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. Hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional ditetapkan dalam predikat kinerja Sangat Baik, Baik, Cukup/ Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang. Predikat kinerja di konversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sangat Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. Cukup/ Butuh Perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  5. Sangat Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
  6. Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian dan hanya diberikan jika Predikat Kinerja paling rendah baik yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa

Tata Cara Pemberhentian dari JF

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
  5. ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
  6. tidak memenuhi persyaratan JF
    • nilai predikat kinerja “kurang/sangat kurang” dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja selama 6 bulan
    • tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati

Alasan pemberhentian dari poin (b) sampai dengan (e) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan. Tata cara pemberhentian:

  1. Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN
  2. Usulan pemberhentian dari JF selain JF Ahli Utama dilakukan oleh PyB kepada PPK

Kompetensi

Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki. Sehingga setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:

  1. kompetensi teknis.
  2. kompetensi manajerial.
  3. kompetensi sosial kultural.
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/jabatan_pns.txt · Terakhir diubah: 2023/04/05 05:59 oleh tresna