JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA
Dasar Hukum :
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS
PP No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS
Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS
PP No. 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda PNS
Prolog
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua yang selanjutnya disebut tabungan hari tua (THT) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan tabungan hari tua PNS mencakup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Asuransi sosial pegawai negeri sipil merupakan asuransi yang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi sosial pegawai negeri sipil terdiri dari jaminan pensiun dan tabungan hari tua. Tabungan Hari Tua (THT) adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Iuran tersebut peruntukannya ditentukan sebagai berikut :
a. Iuran Pensiun = 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga)
b. Iuran THT = 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga)
Asuransi sosial pegawai negeri sipil dikelola oleh PT. Taspen dengan beberapa program sebagai manfaat perlindungan bagi pegawai negeri sipil. PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Didirikan pada 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial bagi PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013, PT. TASPEN mengelola program THT yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/ keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Kepesertaan program dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Tabungan Hari Tua
Tabungan Hari Tua adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Hak atas tabungan hari tua diberikan dalam hal peserta berhenti karena mencapai batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, keluar dari pekerjaan dan keluarga peserta (suami/istri/anak) meninggal dunia. Program tabungan hari tua terdiri atas asuransi dwiguna dan asuransi kematian. asuransi dwiguna adalah asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun. Asuransi kematian adalah asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta atau keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun. Tabungan hari tua memberikan perlindungan bagi pegawai negeri dan keluarganya. Besar iuran THT = 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga). Dibawah ini tabel besaran asuransi kematian bagi pegawai dan keluarga pegawai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Jaminan Pensiun
Program jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Pegawai negeri sipil diberikan jaminan pensiun apabila pegawai meninggal, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Kewajiban peserta program pensiun ialah membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Dana pensiun dapat diterima oleh :
Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Hak penerima pensiun :
a. Pensiun Sendiri
Hak pensiun yang diterima oleh pegawai saat menjadi penerima dana pensiun selama pegawai masih hidup
b. Pensiun Janda/Duda
Hak pensiun yang diterima oleh janda/duda pegawai yang terdaftar apabila pegawai negeri telah meninggal dunia
c. Pensiun Yatim/Piatu
Hak pensiun yang diterima oleh ahli waris (anak kandung) apabila orang tua/ ayah/ ibu nya meninggal dunia
d. Pensiun Orang Tua
Hak yang diterima oleh orang tua pegawai apabila PNS tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak
e. Pensiun Terusan
Hak pensiun yang diberikan pada janda/duda pegawai sebelum mendapat pensiun janda/duda yaitu gaji terusan selama 4 bulan
f. Uang Duka Wafat
Pemberian santunan dari pemerintah kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun.
h. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun
Bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila meninggal dunia tidak dalam dan karena menjalankan tugas atau sedang menjalani masa uang tunggu atau meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara. Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah istri (istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam per seratus) dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya. Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarnya pensiun-janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua per seratus) dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat pegawai negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya. Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan. Jika seorang PNS tewas dan tidak meninggalkan suami/istri/anak maka, kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah dimaksud.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Berdasarkan UU No 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun diberikan sebagai Jaminan Hari Tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
- Besarnya pensiun bulanan PNS = 2,5% x Gaji Pokok Terakhir x Masa Kerja (Per Tahun), Maksimal 75%, Minimal 40%.
- Besarnya pensiun Pejabat Negara = 1 % x Bulan Masa Kerja ( Kecuali Presiden dan Wapres = 100 % x Gaji Pokok)
- Pensiun Meninggal Dunia
Uang Duka Wafat = 3 x Penghasilan
Pensiun terusan = 4 bulan
Pensiun Janda/Duda mendapat 36% Gaji Pokok
Persyaratan Pengajuan Pensiun Pertama & THT
Pengajuan pensiun pertama dan tabungan hari tua kepada PT. TASPEN melampirkan berkas berikut :
1.Formulir Permintaan Pembayaran
2.Surat Keputusan Pensiun
3.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Asli
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Buku Rekening
7. Surat Keterangan Kuliah Untuk Anak >21 Tahun Yang Masih Kuliah