Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:kode_etik [2023/02/17 07:42] – sena | ensiklopedia:kode_etik [2023/04/05 02:17] (sekarang) – sena | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
+ | ====== Kode Etik ====== | ||
+ | ====== Dasar Hukum ====== | ||
+ | - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. | ||
+ | ======JIWA KORPS====== | ||
+ | ====Definisi==== | ||
+ | Jiwa Korps Pegawai Negeri sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, | ||
+ | ====Pembinaan Jiwa Korps==== | ||
+ | Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. | ||
+ | ====Tujuan Pembinaan Jiwa Korps==== | ||
+ | - Membina karakter/ | ||
+ | - Mendorong etos kerja Pegawai Negeri sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara, dan abdi masyarakat. | ||
+ | - Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||
+ | |||
+ | ====Ruang Lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil==== | ||
+ | - Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai negeri Sipil; | ||
+ | - Partisipasi dalam penyusunan kebijaksanaan Pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil; | ||
+ | - Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; | ||
+ | - Perlindungan terhadap hak-hak, sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara. | ||
+ | |||
+ | ====Korelasi antara Jiwa Korps dan Kode Etik==== | ||
+ | Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, | ||
+ | |||
====== KODE ETIK ====== | ====== KODE ETIK ====== | ||
==== Definisi ==== | ==== Definisi ==== | ||
Baris 4: | Baris 26: | ||
==== Etika Dalam Bernegara ==== | ==== Etika Dalam Bernegara ==== | ||
Etika dalam bernegara meliputi: | Etika dalam bernegara meliputi: | ||
- | - Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; | + | - Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 |
- | - Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara; | + | - Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara |
- | - Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; | + | - Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia |
- | - Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; | + | - Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas |
- | - Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; | + | - Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa |
- | - Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah; | + | - Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah |
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; | - Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; | ||
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. | - Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. | ||
==== Etika dalam Berorganisasi ==== | ==== Etika dalam Berorganisasi ==== | ||
Etika dalam berorganisasi meliputi: | Etika dalam berorganisasi meliputi: | ||
- | - Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; | + | - Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku |
- | - Menjaga informasi yang bersifat rahasia; | + | - Menjaga informasi yang bersifat rahasia |
- | - Melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang; | + | - Melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang |
- | - Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; | + | - Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi |
- | - Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; | + | - Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan |
- | - Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; | + | - Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas |
- | - Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; | + | - Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja |
+ | - Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi | ||
+ | - berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja | ||
+ | ==== Etika dalam Bermasyarakat ==== | ||
+ | Etika dalam bermasyarakat meliputi | ||
+ | - Mewujudkan pola hidup sederhana | ||
+ | - Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan | ||
+ | - Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif | ||
+ | - Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat | ||
+ | - Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas | ||
+ | ==== Etika terhadap Diri Sendiri ==== | ||
+ | Etika terhadap diri sendiri meliputi: | ||
+ | - Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar | ||
+ | - Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan | ||
+ | - Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan | ||
+ | - Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, | ||
+ | - Memiliki daya juang yang tinggi | ||
+ | - Memelihara kesehatan rohani dan jasmani | ||
+ | - Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga | ||
+ | - Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan | ||
+ | ==== Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil ==== | ||
+ | Etika terhadap sesama pegawai negeri sipil meliputi: | ||
+ | - Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ | ||
+ | - Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil | ||
+ | - Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi | ||
+ | - Menghargai perbedaan pendapat | ||
+ | - Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil | ||
+ | - Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil | ||
+ | - Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya | ||
+ | ==== Penegakan Kode Etik ==== | ||
+ | Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral berupa: | ||
+ | - Pernyataan secara tertutup; atau | ||
+ | - Pernyataan secara terbuka | ||
+ | Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan Tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, | ||
+ | Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. | ||
+ | ==== Majelis Kode Etik ==== | ||
+ | Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari : | ||
+ | - 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; | ||
+ | - 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan | ||
+ | - Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. | ||
+ | Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik. | ||
+ | === Ketentuan Tambahan Majelis Kode Etik === | ||
+ | - Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik. | ||
+ | - Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. | ||
+ | - Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. | ||
+ | - Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. | ||
+ | - Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final. | ||
+ | Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. | ||