Kode Etik

Ini adalah dokumen versi lama!


KODE ETIK

Definisi

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

Etika Dalam Bernegara

Etika dalam bernegara meliputi:

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam Berorganisasi

Etika dalam berorganisasi meliputi:

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia
  3. Melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
  5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
  9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja

Etika dalam Bermasyarakat

Etika dalam bermasyarakat meliputi

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas

Etika terhadap Diri Sendiri

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap
  5. Memiliki daya juang yang tinggi
  6. Memelihara kesehatan rohani dan jasmani
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
  8. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil

Etika terhadap sesama pegawai negeri sipil meliputi:

  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil
  3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
  4. Menghargai perbedaan pendapat
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil
  7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya

Penegakan Kode Etik

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral berupa:

  1. Pernyataan secara tertutup; atau
  2. Pernyataan secara terbuka

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan Tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari :

  1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
  2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
  3. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.

Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.

Ketentuan Tambahan Majelis Kode Etik

  1. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik.
  2. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
  3. Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
  4. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  5. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/kode_etik.1676620550.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/17 07:55 oleh sena