KORPRI

KORPRI

DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
  3. Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
  4. Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Organisasi KORPRI didirikan sejak tanggal 29 November 1971.

Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126;
  • PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

Organisasi KORPRI dibagi dalam 4 tingkat sebagai berikut:

  1. Tingkat Nasional, ialah Musyawarah Nasional KORPRI
  2. Tingkat Pusat, ialah KORPRI Pusat
  3. Tingkat Provinsi, ialah KORPRI Provinsi
  4. Tingkat Kabupaten/Kotamadya, ialah KORPRI Kabupaten/Kotamadya

VISI KORPRI

Terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

MISI KORPRI

  • Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
  • Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
  • Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
  • Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
  • Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
  • Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
  • Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
  • Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
  • Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

TUJUAN KORPRI

KORPRI bertujuan untuk:

  1. ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam NKRI, sebagai syarat mutlak bagi terlaksananya kemajuan di segala bidang menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
  2. memelihara dan meningkatkan mutu para anggota dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan;
  3. membina watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta mengembangkan rasa kesetiaan terhadap negara dan pemerintah.

TUGAS POKOK KORPRI

KORPRI mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • menyukseskan pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
  • membina Korps baik terhadap anggotanya masing-masing maupun terhadap keseluruhan Korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan dalam landasan berfikir, ucapan dan tindakan;
  • membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan para anggota, sehingga menjadi seorang pegawai yang bermoral tinggi, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna.

FUNGSI UTAMA KORPRI

KORPRI melakukan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  • memberikan dorongan dan memprakarsai pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang konstruktif, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai warga negara yang baik serta menjadi pelopor bagi usaha-usaha kemajuan;
  • mendorong peningkatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan dan kemampuan para pegawai;
  • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan-tujuan serta tugas-tugas pokok KORPRI;
  • menampung dan mengolah serta menyalurkan keinginan-keinginan para pegawai menurut kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku;
  • menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan pegawai beserta keluarganya, baik material maupun spiritual.

LAMBANG KORPRI

Ketentuan lambang KORPRI diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, Dan Mars KORPRI. Lambang adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

  1. Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :
    • Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
    • Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru KORPRI.
    • Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Bentuk
    • Gambar bersifat simetris dua
    • Ukuran sesuai gambar:
      • Lebar : 48 cm
      • Tinggi : 38 cm
    • Ukuran-ukuran bagian pohon:
      • Tinggi pohon di atas rumah 16 cm;
      • Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;
      • Lebar batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.
    • Ukuran-ukuran Bangunan balairung:
      • Lebar tiap bagian atas 4 cm;
      • Lebar atap bagian bawah 24 cm;
      • Tinggi atas 4 cm;
      • Lebar rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.
    • Tinggi dinding rumah 3,7 cm:
      • Lebar tiang 1,5 cm;
      • Lebar pintu 2 cm;
      • Tinggi pintu 3,5 cm;
      • Lebar tangga atas 18,5 cm;
      • Lebar tangga tengah 18,5 cm;
      • Lebar tangga bawah 24 cm;
      • Tinggi tangga atas 0,5 cm;
      • Tinggi tangga tengah 0,7 cm.
    • Sayap, dengan ukuran:
      • Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir;
      • Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah;
      • Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2,5 cm dari bawah;
      • Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;
      • Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas;
      • Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.
  3. Makna
    • Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;
    • Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;
    • Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
    • Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;
    • Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;
    • Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;
    • Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;
    • Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;
    • Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;
    • Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.

PANJI KORPRI

  1. Panji adalah Bendera Organisasi berbentuk persegi panjang, dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua/hijau daun dilengkapi dengan gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang ditengah, bertuliskan ”ABDI NEGARA” yang dipasang dibawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.
  2. Bentuk
    • Dasar berupa segi empat datar dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 60 cm berjumbai benang warna emas muda pada ketiga sisi (lebar, 2 sisi panjang) sepanjang 5 cm. Sedangkan pada sisi lebar sebelah dalam dipasang tali berwarna hijau daun/tua untuk menggantungkan ke tiang;
    • Standar bagian dasar dengan segi empat sama sisi dengan garis tengah/ukuran 30 cm;
    • Tiang berbentuk bulat panjang diameter 5 cm panjang 200 cm;
    • Kepala tiang berbentuk bulat panjang dengan diameter 7 cm.
  3. Makna
    • Panji KORPRI berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan tenang sehingga dapat mendorong kematangan/kedewasaan serta kemampuan untuk mengendalikan diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya tugas negara;
    • Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dimaksudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suara yang dapat memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya;
    • Tulisan ABDI NEGARA mempunyai arti bahwa Korps sebagai ABDI NEGARA mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;
    • Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna mewujudkan visi dan misi serta fungsi KORPRI dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/korpri.txt · Terakhir diubah: 2023/02/21 00:23 oleh ria.wahyuni