Ini adalah dokumen versi lama!
KORPRI
DASAR HUKUM
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
- Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
- Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars KORPRI
Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Organisasi KORPRI didirikan sejak tanggal 29 November 1971.
Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126;
- PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
Organisasi KORPRI dibagi dalam 4 tingkat sebagai berikut:
- Tingkat Nasional, ialah Musyawarah Nasional KORPRI
- Tingkat Pusat, ialah KORPRI Pusat
- Tingkat Provinsi, ialah KORPRI Provinsi
- Tingkat Kabupaten/Kotamadya, ialah KORPRI Kabupaten/Kotamadya