KORPRI

Ini adalah dokumen versi lama!


KORPRI

DASAR HUKUM

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
  3. Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
  4. Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Organisasi KORPRI didirikan sejak tanggal 29 November 1971.

Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126;
  • PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

Organisasi KORPRI dibagi dalam 4 tingkat sebagai berikut:

  1. Tingkat Nasional, ialah Musyawarah Nasional KORPRI
  2. Tingkat Pusat, ialah KORPRI Pusat
  3. Tingkat Provinsi, ialah KORPRI Provinsi
  4. Tingkat Kabupaten/Kotamadya, ialah KORPRI Kabupaten/Kotamadya

VISI KORPRI

Terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

MISI KORPRI

  • Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
  • Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
  • Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
  • Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
  • Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
  • Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
  • Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
  • Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
  • Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

TUJUAN KORPRI

KORPRI bertujuan untuk:

  1. ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam NKRI, sebagai syarat mutlak bagi terlaksananya kemajuan di segala bidang menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
  2. memelihara dan meningkatkan mutu para anggota dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan;
  3. membina watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta mengembangkan rasa kesetiaan terhadap negara dan pemerintah.

TUGAS POKOK KORPRI

KORPRI mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • menyukseskan pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
  • membina Korps baik terhadap anggotanya masing-masing maupun terhadap keseluruhan Korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan dalam landasan berfikir, ucapan dan tindakan;
  • membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan para anggota, sehingga menjadi seorang pegawai yang bermoral tinggi, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna.

FUNGSI UTAMA KORPRI

KORPRI melakukan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  • memberikan dorongan dan memprakarsai pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang konstruktif, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai warga negara yang baik serta menjadi pelopor bagi usaha-usaha kemajuan;
  • mendorong peningkatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan dan kemampuan para pegawai;
  • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan-tujuan serta tugas-tugas pokok KORPRI;
  • menampung dan mengolah serta menyalurkan keinginan-keinginan para pegawai menurut kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku;
  • menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan pegawai beserta keluarganya, baik material maupun spiritual.

LAMBANG KORPRI

Ketentuan lambang KORPRI diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, Dan Mars KORPRI. Lambang adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

  1. Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :
    • Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
    • Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru KORPRI.
    • Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Bentuk
    • Gambar bersifat simetris dua
    • Ukuran sesuai gambar:
      • Lebar : 48 cm
      • Tinggi : 38 cm
    • Ukuran-ukuran bagian pohon:
      • Tinggi pohon di atas rumah 16 cm;
      • Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;
      • Lebar batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.
    • Ukuran-ukuran Bangunan balairung:
      • Lebar tiap bagian atas 4 cm;
      • Lebar atap bagian bawah 24 cm;
      • Tinggi atas 4 cm;
      • Lebar rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.
    • Tinggi dinding rumah 3,7 cm:
      • Lebar tiang 1,5 cm;
      • Lebar pintu 2 cm;
      • Tinggi pintu 3,5 cm;
      • Lebar tangga atas 18,5 cm;
      • Lebar tangga tengah 18,5 cm;
      • Lebar tangga bawah 24 cm;
      • Tinggi tangga atas 0,5 cm;
      • Tinggi tangga tengah 0,7 cm.
    • Sayap, dengan ukuran:
      • Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir;
      • Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah;
      • Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2,5 cm dari bawah;
      • Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;
      • Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas;
      • Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.
  3. Makna
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/korpri.1676543675.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/16 10:34 oleh ria.wahyuni