Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:manajemen_talenta [2023/02/20 07:58] sriyantiensiklopedia:manajemen_talenta [2023/02/20 08:03] (sekarang) sriyanti
Baris 60: Baris 60:
 {{:ensiklopedia:pasted:20230220-075030.png}} {{:ensiklopedia:pasted:20230220-075030.png}}
  
-{{:ensiklopedia:pasted:20230220-075150.png}}+{{:ensiklopedia:pasted:20230220-080329.png}}
  
 =====Rencana Suksesi===== =====Rencana Suksesi=====
Baris 83: Baris 83:
 Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional terdiri atas: Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional terdiri atas:
  
-{{:ensiklopedia:pasted:20230220-075513.png}}+{{:ensiklopedia:pasted:20230220-080018.png}}
  
 Dalam melaksanakan tugas, Ketua Gugus Manajemen Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. Dimana Gugus Kerja dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Sedangkan Sekretariat bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala badan Perencanaan Pembangunan Nasional.  Dalam melaksanakan tugas, Ketua Gugus Manajemen Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. Dimana Gugus Kerja dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Sedangkan Sekretariat bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala badan Perencanaan Pembangunan Nasional.