Manajemen Talenta

Ini adalah dokumen versi lama!


Manajemen Talenta

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Keppres No 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional;
  3. Permenpan RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Definisi

Manajemen Talenta ASN terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional. Sedangkan manajemen talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi Tahapan Akuisisi, Pengembangan, Retensi, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Tujuan Manajemen Talenta

  1. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
  3. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
  4. mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
  5. memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
  6. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.

Prinsip Manajemen Talenta

Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:

  1. Objektif: Proses dalam Manajemen Talenta ASN sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
  2. Terencana: Manajemen Talenta ASN mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sitematis dan terstruktur sesuai target.
  3. Terbuka: Informasi Manajemen Talenta ASN yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
  4. Tepat Waktu: Jabatan Target daam Manajemen Talenta ASN yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan talenta dalam pengisian jabatan target.
  5. Akuntabel: Manajemen Talenta ASN dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Bebas dari intervensi politik: Manajemen Talenta ASN bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
  7. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme: Manajemen Talenta ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN

Ruang lingkup manajemen talenta ASN adalah manajemen talenta ASN Nasional dan manajemen talenta ASN Instansi. Sedangkan Aspek manajemen talenta ASN meliputi:

Kelembagaan Manajemen Talenta ASN

No Manajemen Talenta Nasional Manajemen Talenta Instansi
1 Ditetapkan dan dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2 Menteri mengusulkan penetapan manajemen talenta ASN Nasional kepada Presiden. Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/manajemen_talenta.1676515648.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/16 02:47 oleh admin