Manajemen Talenta

Ini adalah dokumen versi lama!


Manajemen Talenta

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Keppres No 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional;
  • Permenpan RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Definisi

Manajemen Talenta ASN terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional. Sedangkan manajemen talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi Tahapan Akuisisi, Pengembangan, Retensi, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Tujuan Manajemen Talenta

  1. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
  3. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
  4. mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
  5. memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
  6. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.

Prinsip Manajemen Talenta

Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:

  1. Objektif: Proses dalam Manajemen Talenta ASN sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
  2. Terencana: Manajemen Talenta ASN mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sitematis dan terstruktur sesuai target.
  3. Terbuka: Informasi Manajemen Talenta ASN yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
  4. Tepat Waktu: Jabatan Target daam Manajemen Talenta ASN yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan talenta dalam pengisian jabatan target.
  5. Akuntabel: Manajemen Talenta ASN dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Bebas dari intervensi politik: Manajemen Talenta ASN bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
  7. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme: Manajemen Talenta ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN

Ruang lingkup manajemen talenta ASN adalah manajemen talenta ASN Nasional dan manajemen talenta ASN Instansi. Sedangkan Aspek manajemen talenta ASN meliputi:

1. Kelembagaan Manajemen Talenta ASN

No Manajemen Talenta Nasional Manajemen Talenta Instansi
1 Ditetapkan dan dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2 Menteri mengusulkan penetapan manajemen talenta ASN Nasional kepada Presiden. Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.

2. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional

NoTahapanDefinisi
1 Akuisisi Talenta Akuisisi talenta adalah strategi untuk mendapat talenta, yang memiliki beberapa tahapan, yakni:
a) Identifikasi dan penetapan jabatan kritikal
b) Analisis kebutuhan talenta
c) Penetapan strategi akuisisi
d) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta
e) Penetapan kelompok rencana suksesi
f) Pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi dan rencana penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus
2 Pengembangan Talenta Pengembangan talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi talenta yang dapat dilaksanakan melalui ASN Corporate University, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
3 Retensi Talenta Retensi talenta merupakan strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan.
4 Penempatan Talenta Penempatan talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat pada jabatan target di waktu yang tepat.
5 Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan talenta (talent monitoring) dilakukan pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan.

3. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional

Instansi Pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN.

Dalam melaksanakan Pemetaan Manajemen Talenta ASN, terdapat beberapa aspek pengukuran, yaitu:

NoAspek PengukuranSub-Aspek Pengukuran
1 Potensi a. Intelektual
b. Interpersonal
c. Kesadaran Diri
d. Kemampuan berpikr kritis dan strategis
e. Kemampuan menyelesaikan masalah
f. Kecerdasan emosional
g. Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri
h. Motivasi dan komitmen
2 Kompetensi a. Teknis
b. Manajerial
c. Sosial Kultural
3 Rekam Jejak Jabatan a. Pendidikan formal
b. Pendidikan dan pelatihan
c. Pengalaman dalam jabatan
d. Integritas dan moralitas
4 Pertimbangan Lain a. Klasifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan
b. Preferensi karier
c. Pengalaman kepemimpinan organisasi

Terdapat 9 (Sembilan) kategori yang tertuang dalam Kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box), yakni:

Rencana Suksesi

Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.

  • Kelompok Rencana Suksesi Instansi adalah kelompok talenta pada masing-masing Instansi Pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan instansinya.
  • Kelompok Rencana Suksesi Nasional adalah kelompok talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan) pada masing-masing Instansi Pemerintah yang dihimpun oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional untuk disiapkan menduduki jabatan target dalam lingkup nasional.

Penetapan Kelompok Rencana Suksesi:

  1. Pemetaan talenta dikelompokkan dalam 9 (sembilan) kotak manajemen talenta untuk menentukan talenta yang masuk ke dalam kelompok rencana suksesi dan rekomendasi tindak lanjut
  2. PPK menominasikan talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi instansi untuk mengisi jabatan kritikal atau jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan instansinya.
  3. menteri menominasikan talenta yang masuk kelompok rencana suksesi nasional di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengisi jabatan kritikal atau jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan nasional.
  4. Tim Manajemen Talenta ASN Nasional menetapkan kelompok rencana suksesi nasional berdasarkan nominasi.
  5. Dalam hal dibutuhkan talenta dalam waktu cepat dan/atau dibutuhkan talenta dengan keahlian/kompetensi tertentu, dapat dilakukan pencarian talenta yang ditindaklanjuti melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi atau penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus.

Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:

  1. Mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045
  2. Mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045
  3. Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode tahun 2022-2045
  4. Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi: Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional terdiri atas:

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Gugus Manajemen Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. Dimana Gugus Kerja dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Sedangkan Sekretariat bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam Melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan ahli dan tenaga profesional. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerjasama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.

  1. Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
    • Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045
    • Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045
  2. Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Presiden.
  3. Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajamen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/manajemen_talenta.1676880112.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/20 08:01 oleh sriyanti