PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Ini adalah dokumen versi lama!


PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Peraturan Menteri PanRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  4. Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  6. Surat Edaran Menpan RB Nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
  7. Surat Edaran Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan

Fungsional

  1. Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan

Definisi

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Sistem Kenaikan Pangkat dan Susunan Pangkat

  1. Kenaikan Pangkat Reguler : Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan : Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta : Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian : Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai atas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah seperti tabel berikut :

No Pangkat Golongan Ruang
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat I I b
3 Juru I c
4 Juru Tingkat I I d
5 Pengatur Muda II a
6 Pengatur Muda Tingkat I II b
7 Pengatur Muda II c
8 Pengatur Muda II d
9 Penata Muda III a
10 Penata Muda Tingkat I III b
11 Penata III c
12 Penata Tingkat I III d
13 Pembina IV a
14 Pembina Tingkat I IV b
15 Pembina Utama Muda IV c
16 Pembina Utama Madya IV d
17 Pembina Utama IV e

Periode Kenaikan Pangkat

  1. Kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun
  2. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Jenjang Pangkat Berdasarkan Pendidikan

NO. STTP/IJAZAH GOLONGAN RUANG TERENDAH GOLONGAN RUANG TERTINGGI
1 SD I/a II/a
2 SLTP I/c II/c
3 SLTP Kejuruan I/c II/d
4 SLTA/SLTA Kejuruan/Diploma II/a III/b
5 Diploma II II/b III/b
6 SGPLB II/b III/c
7 Sarjana Muda / D-III II/c III/c
8 Sarjana/D-IV III/a III/d
9 S-2 / Dokter / Apoteker / Ners III/b IV/a
10 S-3 / Doktor III/c IV/b

Jenjang Pangkat Berdasarkan Jabatan Struktural

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang:
    1. Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
    2. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional
  2. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila:
    1. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
    2. Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Bagi yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan perpindahan golongan (dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV), harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari Ujian Dinas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan:
    1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
    2. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
    3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama
    4. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat atas 4 tahun, ijazah Diploma I atau Diploma II
    5. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat
    6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV
    7. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I
    8. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3)
  5. Kelengkapan Administrasi
    1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, contohnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 diperlukan kelengkapan admnistrasi penilaian prestasi kerja dengan ketentuan :
      1. Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
      2. Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. Meduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
  7. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  9. Diperkerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkn persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
    1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir ;
    2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu pasca penyetaraan, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan ketentuan :
    1. Dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat puncak dalam jabatan administrasinya, atau karena penyesuaian pendidikannya
    2. Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam. jabatan administrasi sebelumnya
    3. Bila memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat di jabatan administrasi sebelumnya, dengan syarat :
    4. 1 (satu) tahun dalam jabatan administrasi dan pangkat yang dimilikinya; atau
    5. Sudah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan
    6. Bila telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikanya yang sudah diakui BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.
Koneksi ke database OS Ticket error
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/pangkat_pns.1680675451.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/04/05 06:17 oleh citra.juwita