Ini adalah dokumen versi lama!
PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Peraturan Menteri PanRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
- Surat Edaran Menpan RB Nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
- Surat Edaran Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional
- Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan
Definisi
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Sistem Kenaikan Pangkat dan Susunan Pangkat
- Kenaikan Pangkat Reguler : Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
- Kenaikan Pangkat Pilihan : Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi
- Kenaikan Pangkat Anumerta : Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas
- Kenaikan Pangkat Pengabdian : Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai atas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah seperti tabel berikut :
No | Pangkat | Golongan | Ruang |
---|---|---|---|
1 | Juru Muda | I | a |
2 | Juru Muda Tingkat I | I | b |
3 | Juru | I | c |
4 | Juru Tingkat I | I | d |
5 | Pengatur Muda | II | a |
6 | Pengatur Muda Tingkat I | II | b |
7 | Pengatur Muda | II | c |
8 | Pengatur Muda | II | d |
9 | Penata Muda | III | a |
10 | Penata Muda Tingkat I | III | b |
11 | Penata | III | c |
12 | Penata Tingkat I | III | d |
13 | Pembina | IV | a |
14 | Pembina Tingkat I | IV | b |
15 | Pembina Utama Muda | IV | c |
16 | Pembina Utama Madya | IV | d |
17 | Pembina Utama | IV | e |
Periode Kenaikan Pangkat
- Kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Jenjang Pangkat Berdasarkan Pendidikan
NO. | STTP/IJAZAH | GOLONGAN RUANG TERENDAH | GOLONGAN RUANG TERTINGGI |
---|---|---|---|
1 | SD | I/a | II/a |
2 | SLTP | I/c | II/c |
3 | SLTP Kejuruan | I/c | II/d |
4 | SLTA/SLTA Kejuruan/Diploma | II/a | III/b |
5 | Diploma II | II/b | III/b |
6 | SGPLB | II/b | III/c |
7 | Sarjana Muda / D-III | II/c | III/c |
8 | Sarjana/D-IV | III/a | III/d |
9 | S-2 / Dokter / Apoteker / Ners | III/b | IV/a |
10 | S-3 / Doktor | III/c | IV/b |
Jenjang Pangkat Berdasarkan Jabatan Struktural
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang:
- Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional
- Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila:
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
- Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bagi yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan perpindahan golongan (dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV), harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari Ujian Dinas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan:
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
- Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat atas 4 tahun, ijazah Diploma I atau Diploma II
- Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV
- Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3)
- Kelengkapan Administrasi
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, contohnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 diperlukan kelengkapan admnistrasi penilaian prestasi kerja dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang naik pangkat dari II/d ke III/a dan tidak memiliki pendidikan S-1/setara, atau naik pangkat dari III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2/setara
- SK Tugas belajar (bagi yang saat naik pangkat sedang mengikuti tugas belajar)
Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- Meduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
- Diangkat menjadi pejabat Negara;
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Diperkerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkn persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional)
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir ;
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu pasca penyetaraan, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan ketentuan :
- Dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat puncak dalam jabatan administrasinya, atau karena penyesuaian pendidikannya
- Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam. jabatan administrasi sebelumnya
- Bila memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat di jabatan administrasi sebelumnya, dengan syarat :
- 1 (satu) tahun dalam jabatan administrasi dan pangkat yang dimilikinya; atau
- Sudah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan
- Bila telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikanya yang sudah diakui BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.
- Bagi PNS jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan. Dengan ketentuan :
- Pejabat administrasi dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang serumpun dan mendekati tugas dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya, dengan pelaksanaan tugas yang dapat disetarakan dengan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang diduduki sebelum terbentuknya jabatan fungsional yang baru berdasarkan tugas fungsi pada unit organisasinya.
- Penyetaraan kegiatan dengan butir kegiatan dalam jabatan fungsional dapat diajukan dengan mempertimbangkan persetujuan atasan langsung yang bersangkutan sebelum disampaikan/diusulkan kepada Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional
- Penghasilan pejabat fungsional diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai dengan berakhirnya jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan karena adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan.
- Kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan.
- Sejak Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan :
- kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya; atau
- kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, maka kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya yang dihitung sejak dilantik dalam JF.
- Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan tugas JF dengan tugas dan fungsi organisasi, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PAN RB No. 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dapat mengajukan penyelerasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam butir kegiatan JF untuk dinilai dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit
- Penyelarasan dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit dengan mempertimbangkan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja dengan kriteria :
- kesesuaian kegiatan pada unit organisasi dengan kegiatan pada kedudukan JF dalam peta;
- memiliki kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi JF yang diduduki; atau
- merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi dan tugas dan fungsi unit organisasi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
- Instansi Pemerintah dapat melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam melakukan penyelerasan kegiatan JF.
- Kelengkapan Administrasi :
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, misalnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- (Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022)
- SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan)
- Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan Angka Kredit (AK) yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada peraturan Jabatan Fungsional masing-masing (misalnya : Sertifikat Uji Kompetensi, Sertifikat pendidik, Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan, dsb)
- SK Penyetaraan atau Surat Rekomendasi Penyetaraan dari Menpan bila SK Penyetaraan tidak tertera jenjang jabatan fungsional (bagi PNS yang mengalami penyetaraan ke Jabatan Fungsional)