ensiklopedia:pemberhentian_pns

PEMBERHENTIAN PNS

Dasar Hukum : UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara; PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; SE BKN No 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Definisi : Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jenis-Jenis Pemberhentian : Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri; Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun; Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah; Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani; Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan; Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin; Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti dapat ditunda paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Permintaan berhenti ditolak apabila: sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

2. Pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun yaitu: 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Menurut Pasal 240 PP No 11 Tahun 2017 Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

3. Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Dalam hal PNS bersangkutan tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS: tidak dapat disalurkan pada instansi lain; belum mencapai usia 50 tahun; dan masa kerja kurang dari 10 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS dengan masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu, PNS meninggal dunia sebelum berusia 50 tahun, maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

4. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hormat apabila: tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan PNS.Tim penguji kesehatan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tim penguji kesehatan beranggotakan dokter pemerintah. PNS yang diberhentikan dengan hormat mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja. Sedangkan, apabila tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.

5. Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: . tidak dalam dan karena menjalankan tugas sedang menjalani masa uang tunggu meninggal pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara; tidak dalam keadaan yang hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: tidak diketahui keberadaannya tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Janda/duda atau anak PNS yang dinyatakan hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan telah mencapai Batas Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; mempunyai prestasi kerja yang baik tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali tersedia lowongan Jabatan. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. PNS yang tidak diberhentikan tersebut, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS, dan pengaktifan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. PNS yang menjalani pidana penjara dan sudah berusia 58 tahun, diberhentikan dengan hormat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

7. Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

8. Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang melanggar kewajiban diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tersebut berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

9. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan. PNS yang melanggar larangan tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

10. Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi PNS diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak 2 tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.

Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud diatas, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut: tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan terbukti menggunakan ijazah palsu tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS diberhentikan dengan hormat karena : meninggal dunia,tewas atau hilang atas permintaan sendiri mencapai batas usia pensiun perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena : terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS diberhentikan karena meninggal dunia akibat tewas apabila : dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan; langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: a. tidak diketahui keberadaannya b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia

Pemberhentian Sementara Pemberhentian sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

PNS diberhentikan sementara apabila : diangkat menjadi pejabat negara diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. PNS yang diangkat menjadi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, diberhentikan sementara sebagai PNS. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh yang berasal dari JF Diplomat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS dan PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diatas berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. PNS yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 bulan sejak selesainya masa tugas. PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud diatas tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud diatas tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Tata Cara Pemberhentian Sementara Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/pemberhentian_pns.txt ยท Terakhir diubah: 2023/04/12 02:27 oleh indah.dewanty