PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Permenpan No. 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Definisi
Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki pengertian berupa pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja/buruh merupakan penerima kerja dalam hal ini adalah PPPK, sedangkan Pengusaha adalah pemberi kerja yang berarti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PPPK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara PPPK dan PPK. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
- Permenpan No. 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Definisi
Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki pengertian berupa pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja/buruh merupakan penerima kerja dalam hal ini adalah PPPK, sedangkan Pengusaha adalah pemberi kerja yang berarti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PPPK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara PPPK dan PPK. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Kategori Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan Hubungan PPPK dibagi dalam 3 (tiga) kategori
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat diberikan apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan tidak dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja kategori ini dilakukan karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
PEMBAHASAN
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Jangka waktu perjanjian kerja yang selanjutnya disebut masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir. Menteri tidak menjawab usulan dalam Jangka waktu 3 bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan jangka waktu berdasarkan pada pertimbangan:
- Jenis pekerjaan yang bersifat sementara membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu
- Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
- Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
- Ketersediaan anggaran instansi.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki. Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
- Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia dilakukan dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 dan diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri
Pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri dapat diajukan oleh PPPK. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila:
- telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus)
- telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan diatas. Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan tersebut, PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah dilakukan apabila terjadi perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah mengakibatkan pengurangan PPPK. Terhadap PPPK yang terkena dampak kebijakan tersebut, maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapat uang pesangon serta masih dapat melamar sebagai PPPK. PPPK yang terkena dampak perampingan organisasi pemerintah namun kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Apabila terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dengan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pemutusan hubungan perjanjian kerja karena tidak cakap jasmani dan rohani terjadi apabila PPPK mengalami:
- kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
- sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan. Tim penguji kesehatan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tim penguji kesehatan beranggotakan dokter pemerintah. PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin dilakukan apabila PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, termasuk apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja berdasarkan hasil penilaian kinerja. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana
Tindak pidana yang dimaksud dalam Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dalam hal ini adalah :
- Tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana apabila PPPK dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan apabila PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana apabila PPPK dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Tata cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Tata cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja yang disebabkan karena:
- Item Tidak Berurutanjangka waktu perjanjian kerja berakhir,
- meninggal dunia,
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK,
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat,
- tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja,
- melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945,
- dihukum penjara dan/atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana,
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
adalah sebagai berikut :
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Ahli utama
- Pimpinan Lembaga kepada Presiden di Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural
- Pyb kepada PPK
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
- Keputusan pemutusan ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima
Tata cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena permintaan sendiri adalah sebagai berikut:
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja diusulkan oleh
- Item Tidak BerurutanPPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Ahli utama
- Pimpinan Lembaga kepada Presiden di Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural
- Pyb kepada PPK
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
- Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
- Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan perjanjian kerja sebagai PPPK
- Keputusan pemutusan ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima
Tata cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani adalah sebagai berikut:
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Ahli utama
- Pimpinan Lembaga kepada Presiden di Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural
- Pyb kepada PPK
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
- Keputusan pemutusan ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan Kesehatan PPPK oleh tim penguji Kesehatan.
- Apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
- Apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.