Ini adalah dokumen versi lama!
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Permenpan No. 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Definisi
Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki pengertian berupa pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja/buruh merupakan penerima kerja dalam hal ini adalah PPPK, sedangkan Pengusaha adalah pemberi kerja yang berarti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PPPK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara PPPK dan PPK. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Kategori Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan Hubungan PPPK dibagi dalam 3 (tiga) kategori
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat diberikan apabila: