Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pengadaan_pns [2023/02/20 07:09] tresnaensiklopedia:pengadaan_pns [2023/03/03 04:37] (sekarang) – [Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi] dayu
Baris 38: Baris 38:
   - putra/putri Papua dan Papua Barat   - putra/putri Papua dan Papua Barat
  
-====KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM====+=====KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM=====
  
 Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 60: Baris 60:
  
 =====KETENTUAN DAN PERSYARATAN KEBUTUHAN KHUSUS===== =====KETENTUAN DAN PERSYARATAN KEBUTUHAN KHUSUS=====
- 
 ====Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude==== ====Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude====
  
Baris 105: Baris 104:
   - surat keterangan dari kepala desa/kepala suku   - surat keterangan dari kepala desa/kepala suku
  
-====TAHAPAN====+=====TAHAPAN=====
 Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, Pengadaan PNS dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:  Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, Pengadaan PNS dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: 
  
-==PERENCANAAN===+====Perencanaan====
 Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS yang meliputi Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS yang meliputi
  
Baris 154: Baris 153:
 Perencanaan dilakukan agar pelaksanaan pengadaan PNS berjalan dengan lancar. Dalam perencanaan pengadaan CPNS selain memperhitungkan biaya gaji sekaligus biaya yang diperlukan untuk pengangkatan PNS Perencanaan dilakukan agar pelaksanaan pengadaan PNS berjalan dengan lancar. Dalam perencanaan pengadaan CPNS selain memperhitungkan biaya gaji sekaligus biaya yang diperlukan untuk pengangkatan PNS
  
-===PENGUMUMAN LOWONGAN===+====Pengumuman Lowongan====
  
 **1. Pengumuman** **1. Pengumuman**
Baris 180: Baris 179:
   - bentuk lain yang memungkinkan   - bentuk lain yang memungkinkan
  
-===PELAMARAN===+====Pelamaran====
  
 Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.  Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan umum atau ketentuan khusus. Adapun tahapan dari pelamaran yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.  Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan umum atau ketentuan khusus. Adapun tahapan dari pelamaran yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 196: Baris 195:
 Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima **paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi** Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima **paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi**
  
-===SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI===+====Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi==== 
 + 
 +Seleksi terdiri dari 3 tahap, yaitu :  
 +1. Seleksi Administrasi  
 +Mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar 
 +2. Seleksi Kompetensi Dasar 
 +Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi PNS, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Materi dan ketentuan seleksi SKD dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 
 +3. Seleksi Kompetensi Bidang 
 +Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Materi dan ketentuan SKB dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 
 + 
 +Menurut PermenPANRB No. 27 Tahun 2021, pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 
 + 
 +Pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. 
 + 
 +Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari: 
 +  - mengundurkan diri; 
 +  - dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; 
 +  - terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; 
 +  - tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau meninggal dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. 
 + 
 +PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan: 
 +  - surat pengunduran diri yang bersangkutan; 
 +  - surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; 
 +  - surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan 
 + 
 +====Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS==== 
 + 
 +**1. Pengangkatan Calon PNS** 
 + 
 +Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, dengan tahapan :  
 +  - Pemanggilan  
 +  - Persyaratan Administrasi  
 +  - Pemeriksaan Kelengkapan  
 +  - Penyampaian Usul Penetapan NIP  
 +  - Penetapan NIP  
 +  - Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS  
 +  - Golongan Ruang  
 +  - Penugasan atau Penetapan  
 +  - Gaji Calon PNS  
 +  - Masa Kerja 
 + 
 +**2. Masa Percobaan CPNS** 
 +CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Kemudian masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dan non klasikal 
 + 
 +====Pengangkatan Menjadi PNS==== 
 +CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :  
 +  - Lulus Pendidikan dan Pelatihan 
 +  - Sehat Jasmani dan Rohani 
 +CPNS yang tidak memenuhi ketentuan dapat diberhentikan sebagai CPNS apabila :  
 +  - Mengundurkan diri atas permintaan sendiri  
 +  - Meninggal dunia 
 +  - Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat 
 +  - Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar  
 +  - Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap  
 +  - Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
 +  - Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS 
 + 
 +=====PENDANAAN PENGADAAN PNS===== 
 + 
 +Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pendanaan Pengadaan PNS bersumber dari: 
 +  - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau 
 +  - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
 + 
 +=====PENGAWASAN DAN PELAPORAN===== 
 + 
 +Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pengawasan terhadap seluruh proses Pengadaan PNS dilaksanakan sebagai berikut: 
 +  - pengawasan pengadaan PNS di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; 
 +  - pengawasan pengadaan PNS di lingkup masing-masing Instansi Pemerintah secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi 
 + 
 +PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pengadaan PNS kepada Menteri dan ketua Panselnas. Dalam hal laporan tidak disampaikan, usulan kebutuhan pengadaan PNS tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri. 
 + 
 + 
 + 
 + 
 + 
 + 
 +