Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pengadaan_pns [2023/02/20 07:57] – [PENGUMUMAN LOWONGAN] tresnaensiklopedia:pengadaan_pns [2023/03/03 04:37] (sekarang) – [Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi] dayu
Baris 179: Baris 179:
   - bentuk lain yang memungkinkan   - bentuk lain yang memungkinkan
  
-====PELAMARAN====+====Pelamaran====
  
 Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.  Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan umum atau ketentuan khusus. Adapun tahapan dari pelamaran yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.  Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan umum atau ketentuan khusus. Adapun tahapan dari pelamaran yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 195: Baris 195:
 Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima **paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi** Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima **paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi**
  
-====SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI====+====Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi====
  
 Seleksi terdiri dari 3 tahap, yaitu :  Seleksi terdiri dari 3 tahap, yaitu : 
-  - Seleksi Administrasi +1. Seleksi Administrasi 
 Mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar Mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar
-  - Seleksi Kompetensi Dasar+2. Seleksi Kompetensi Dasar
 Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi PNS, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Materi dan ketentuan seleksi SKD dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi PNS, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Materi dan ketentuan seleksi SKD dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021
-  - Seleksi Kompetensi Bidang+3. Seleksi Kompetensi Bidang
 Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Materi dan ketentuan SKB dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Materi dan ketentuan SKB dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021
  
Baris 220: Baris 220:
   - surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan   - surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan
  
-====PENGANGKATAN CALON PNS DAN MASA PERCOBAAN CALON PNS====+====Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS====
  
 **1. Pengangkatan Calon PNS** **1. Pengangkatan Calon PNS**
Baris 239: Baris 239:
 CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Kemudian masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dan non klasikal CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Kemudian masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dan non klasikal
  
-====PENGANGKATAN MENJADI PNS====+====Pengangkatan Menjadi PNS====
 CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :  CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan : 
   - Lulus Pendidikan dan Pelatihan   - Lulus Pendidikan dan Pelatihan