Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengadaan_pns [2023/02/20 07:57] – [PELAMARAN] tresna | ensiklopedia:pengadaan_pns [2023/03/03 04:37] (sekarang) – [Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 195: | Baris 195: | ||
Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima **paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi** | Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima **paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi** | ||
- | ====SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI==== | + | ====Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi==== |
Seleksi terdiri dari 3 tahap, yaitu : | Seleksi terdiri dari 3 tahap, yaitu : | ||
- | - Seleksi Administrasi | + | 1. Seleksi Administrasi |
Mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar | Mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar | ||
- | - Seleksi Kompetensi Dasar | + | 2. Seleksi Kompetensi Dasar |
Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi PNS, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Materi dan ketentuan seleksi SKD dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 | Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi PNS, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Materi dan ketentuan seleksi SKD dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 | ||
- | - Seleksi Kompetensi Bidang | + | 3. Seleksi Kompetensi Bidang |
Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Materi dan ketentuan SKB dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 | Untuk menilai kesesuaian antara kompetensi antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Materi dan ketentuan SKB dapat dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 | ||
Baris 220: | Baris 220: | ||
- surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ | - surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ | ||
- | ====PENGANGKATAN CALON PNS DAN MASA PERCOBAAN CALON PNS==== | + | ====Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS==== |
**1. Pengangkatan Calon PNS** | **1. Pengangkatan Calon PNS** | ||
Baris 239: | Baris 239: | ||
CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Kemudian masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dan non klasikal | CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Kemudian masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dan non klasikal | ||
- | ====PENGANGKATAN MENJADI | + | ====Pengangkatan Menjadi |
CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan : | CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan : | ||
- Lulus Pendidikan dan Pelatihan | - Lulus Pendidikan dan Pelatihan |