Pengadaan PPPK

Pengadaan PPPK

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
  4. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Definisi

Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Tujuan Pengadaan PPPK

  1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
  5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Prinsip Seleksi

Prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara:

  1. kompetitif;
  2. adil;
  3. objektif;
  4. transparan;
  5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme; dan
  6. tidak dipungut biaya.

Kriteria

  1. jumlah dan jenis jabatan
  2. waktu pelaksanaan
  3. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
  4. wilayah persebaran

Tahapan Pengadaan Calon PPPK

A. Perencanaan

Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing, bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK. Dalam pengadaan PPPK dapat dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas:

  1. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK;
  2. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK; dan/atau
  3. Instansi pembina Jabatan Fungsional (JF).

Dalam rangka melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK untuk JF dan jabatan lain yang bukan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah secara nasional. dapat dibentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan/atau instansi pembina JF. Pengadaan PPPK untuk JF tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dibentuk oleh PPK untuk melaksanakan proses pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah yang meliputi kegiatan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi. Perencanaan pengadaan PPPK paling sedikit meliputi :

1. Jadwal pengadaan PPPK

Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan secara nasional ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK. Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan pada tingkat instansi ditetapkan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan BKN.

2. Sarana dan Prasarana

Sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian harus disesuaikan dengan kebutuhan. Prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK agar tersedia dengan lengkap. Sarana dan prasarana bagi peserta seleksi penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang :

  • tempat pendaftaran khusus bagi penyandang. disabilitas;
  • petugas pembaca bagi tuna netra; dan
  • akses menuju ruang ujian yang mudah bagi penyandang disabilitas.

B. Pengumuman Lowongan

Pengumuman lowongan dilakukan oleh panitia seleksi instansi, paling sedikit memuat :

  1. Nama Jabatan;
  2. Jumlah lowongan Jabatan;
  3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. Kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
  5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. Jadwal tahapan seleksi;
  7. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
  8. helpdesk/call center/ media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi;
  9. Masa hubungan perjanjian kerja

Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman lowongan jabatan PPPK dilakukan menggunakan media elektronik dan media non-elektronik yang mudah diketahui masyarakat luas.

C. Pelamaran

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:

  1. usia paling rendah usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin ;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
    • surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
    • surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  8. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang. seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu:

  1. PNS ; atau
  2. PPPK,

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Apabila pelamar diketahui melamar:

  1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau
  2. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,

yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pelamaran terdiri atas :

1. Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN. Setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi yang digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi. Pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang paling kurang terdiri atas :

  • nomor identitas kependudukan;
  • nama lengkap;
  • tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran;
  • kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan;
  • jabatan yang dilamar;
  • instansi yang dilamar;
  • alamat e-mail; dan
  • nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi

2. Penyampaian dokumen lamaran.

Pelamar menyampaikan dokumen yang dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital. Dokumen dalam bentuk digital disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli, yang terdiri atas :

  • bukti registrasi;
  • surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
  • fotokopi/scan KTP;
  • fotokopi/scan ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  • pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  • surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 ; dan
  • persyaratan lainnya yang diperlukan.

3. Seleksi

Seleksi pengadaan terdiri dari 3 (tiga) tahapan :

  1. Seleksi administrasi
    • Untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi.
  2. Seleksi administrasi
    • Untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi Kompetensi memuat Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional dalam mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara. Pelaksanaan seleksi Kompetensi dan Wawancara oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
  3. Wawancara
    • Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.

  • Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Hasil seleksi tambahan digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

4. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil akhir. Pengumuman tersebut memuat :

  1. Nama Jabatan yang dilamar
  2. Kualifikasi Pendidikan
  3. Nomor Kartu Tanda Peserta Seleksi
  4. Nama Peserta Seleksi
  5. Nilai Hasil Seleksi yang disusun berdasarkan peringkat
  6. Informasi lain yang diperlukan

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi melengkapi Daftar Riwayat Hidup di laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh BKN

5. Pengangkatan menjadi calon PPPK

Seluruh pembahasan Pengangkatan menjadi calon PPPK dibahas lebih lanjut dalam materi Pengangkatan menjadi calon PPPK. Pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :

  • Pemanggilan;
  • Penyerahan persyaratan administrasi;
  • Pemeriksaan kelengkapan;
  • Penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK;
  • Penetapan nomor induk PPPK; dan
  • Keputusan penetapan nomor induk PPPK.
  • Pengangkatan menjadi PPPK dan Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK

A. Pengangkatan menjadi PPPK

Seluruh pembahasan Pengangkatan menjadi PPPK dibahas lebih lanjut dalam materi pengangkatan_pppk. Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN:
    • PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019;
    • PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIa Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019;
    • Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
  2. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
  3. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

B. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK

  1. Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
  2. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi Pemerintah.

Ketentuan Lain-Lain

  1. PyB menyerahkan dokumen paling kurang surat perjanjian kerjadan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK yang dimasukan ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
  2. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT Utama Tertentu dan JPT Madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT Utama Tertentu dan JPT Madya tertentu yang lowong berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
  4. Pengadaan PPPK untuk mengisi jenis jabatan yang bukan merupakan Jabatan Struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 kecuali ketentuan yang mengatur mengenai instansi pembina JF.
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/pengadaan_pppk.txt · Terakhir diubah: 2023/04/11 03:33 oleh geknia