Pengadaan PPPK

Ini adalah dokumen versi lama!


Pengadaan PPPK

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Definisi

Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Tujuan Pengadaan PPPK

  1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
  5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Prinsip Seleksi

Prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara:

  1. kompetitif;
  2. adil;
  3. objektif;
  4. transparan;
  5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme; dan
  6. tidak dipungut biaya.

Kriteria

  1. jumlah dan jenis jabatan
  2. waktu pelaksanaan
  3. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
  4. wilayah persebaran

Tahapan Pengadaan Calon PPPK

Perencanaan

Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing, bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK. Dalam pengadaan PPPK dapat dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas:

  1. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK;
  2. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK; dan/atau
  3. Instansi pembina Jabatan Fungsional (JF).

Dalam rangka melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK untuk JF dan jabatan lain yang bukan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah secara nasional. dapat dibentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan/atau instansi pembina JF. Pengadaan PPPK untuk JF tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dibentuk oleh PPK untuk melaksanakan proses pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah yang meliputi kegiatan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi. Perencanaan pengadaan PPPK paling sedikit meliputi :

1. Jadwal pengadaan PPPK

Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan secara nasional ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK. Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan pada tingkat instansi ditetapkan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan BKN.

2. Sarana dan Prasarana

Sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian harus disesuaikan dengan kebutuhan. Prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK agar tersedia dengan lengkap. Sarana dan prasarana bagi peserta seleksi penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang :

  • tempat pendaftaran khusus bagi penyandang. disabilitas;
  • petugas pembaca bagi tuna netra; dan
  • akses menuju ruang ujian yang mudah bagi penyandang disabilitas.

Pengumuman Lowongan

Pengumuman lowongan dilakukan oleh panitia seleksi instansi, paling sedikit memuat :

  1. Nama Jabatan;
  2. Jumlah lowongan Jabatan;
  3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. Kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
  5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. Jadwal tahapan seleksi;
  7. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
  8. helpdesk/call center/ media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi;
  9. Masa hubungan perjanjian kerja

Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman lowongan jabatan PPPK dilakukan menggunakan media elektronik dan media non-elektronik yang mudah diketahui masyarakat luas.

Pelamaran

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:

  1. usia paling rendah usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin ;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
    • surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
    • surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  8. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang. seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu:

  1. PNS ; atau
  2. PPPK,

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Apabila pelamar diketahui melamar:

  1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau
  2. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,

yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/pengadaan_pppk.1680658271.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/04/05 01:31 oleh sena