Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:08] – [2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja] dayu | ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:56] (sekarang) – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 10: | Baris 10: | ||
====== Prolog ====== | ====== Prolog ====== | ||
- | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Sebelum menjadi pegawai pemerintah, calon pegawai pemerintah harus melalui proses pengangkatan. | + | Dalam manajemen PNS, Pengangkatan merupakan bagian dari aspek pengadaan yang menjadi tahap akhir dalam proses Pengadaan PNS. Tahap pengangkatan baru dapat dilakukan |
- | Pengangkatan menjadi | + | |
- | Pengangkatan menjadi Pegawai | + | - Masa percobaan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), |
+ | - Pengangkatan menjadi Pegawai | ||
====== Pembahasan ====== | ====== Pembahasan ====== | ||
- | ==== 1. Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai | + | ==== Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai |
- | Pengangkatan menjadi Calon Pegawai | + | Pengangkatan menjadi Calon Pegawai |
- | Pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: | + | |
- | ===a. Pemanggilan === | + | |
- | Pada tahap pemanggilan, | + | ===1. |
- | === Penyerahan persyaratan administrasi === | + | * Pemberitahuan |
- | Setiap | + | * Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi |
- | Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan | + | * Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan |
- | * Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta | + | * Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta |
- | * SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; | + | |
- | * Surat keterangan sehat jasmani | + | |
- | * Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah | + | |
- | Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, | + | |
- | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan | + | |
- | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai | + | |
- | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, | + | |
- | * tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis | + | |
- | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah | + | |
- | === C. Pemeriksaan kelengkapan | + | === 2. Penyerahan persyaratan administrasi |
+ | * Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan melampirkan | ||
+ | * Ijazah/ | ||
+ | * Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, | ||
+ | * Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, | ||
+ | * Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, | ||
+ | * Surat keterangan tidak mengkonsumsi/ | ||
+ | * Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian yang berisi tentang: | ||
+ | - tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; | ||
+ | | ||
+ | - tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||
+ | - tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; | ||
+ | - bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah | ||
- | Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan | + | === 3. Pemeriksaan |
- | * Penerimaan | + | Tahapan ini meliputi pemeriksaan |
- | * Penelitian | + | * penerimaan |
- | - Keabsahan | + | * penelitian |
- | - Kesesuaian | + | - keabsahan |
- | - Kebenaran | + | - kesesuaian |
- | - Keabsahan | + | - kebenaran |
- | - Keabsahan | + | - keabsahan |
- | - Keabsahan | + | - keabsahan |
+ | - keabsahan | ||
- | * Apabila salah satu syarat dan kebenaran dalam surat pernyataan | + | * pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi |
- | * Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi | + | * apabila |
- | * Apabila | + | * untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan |
- | * Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi | + | * Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. |
- | === D. Penyampaian usul penetapan | + | === 4. Penyampaian usul penetapan |
+ | * PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usul penetapan NIP calon PNS dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif rangkap 2 (dua). | ||
+ | * Usul penetapan NIP calon PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan: | ||
+ | - 2 (dua) rangkap usul penetapan NIP calon PNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan tanda tangan asli oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan NIP calon PNS ditempelkan pasfoto 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah; | ||
+ | - ijazah/STTB yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan; | ||
+ | - 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https:// | ||
+ | - surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, | ||
+ | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; | ||
+ | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasukpegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); | ||
+ | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||
+ | * tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan | ||
+ | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, | ||
- | PPK atau pejabat | + | - bukti pengalaman kerja yang sah bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja. |
+ | - Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||
+ | | ||
+ | - surat keterangan tidak mengonsumsi/ | ||
+ | - surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai | ||
- | === E. Penetapan | + | === 5. Penetapan |
+ | * Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data peserta seleksi yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai berikut: | ||
+ | - mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKD; | ||
+ | - mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKB; dan | ||
+ | - memeriksa kesesuaian antara data peserta seleksi dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. | ||
- | | + | * Penetapan |
- | - mencocokkan data calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi | + | - daftar nominatif |
- | - memeriksa kesesuaian antara data calon PPPK dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh Menteri | + | - 2 (dua) rangkap |
- | | + | - 2 (dua) rangkap formulir |
- | | + | - 1 (satu) lembar |
- | | + | - 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui |
- | | + | |
- | - keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan | + | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
- | | + | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); |
- | | + | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
- | | + | * tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
- | | + | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; |
- | | + | - bukti pengalaman kerja yang autentik bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja; |
- | | + | - Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
- | - surat keterangan tidak mengonsumsi/ | + | |
- | - pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri | + | |
- | * Pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan administrasi | + | |
- | * Melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap berkas | + | |
- | * Memeriksa kualifikasi pendidikan/ | + | |
- | - Calon pelamar merupakan lulusan | + | |
- | | + | |
- | - Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, | + | |
- | * Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan nomor induk PPPK dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan : | + | |
- | - usul penetapan nomor induk PPPK yang memenuhi syarat, | + | |
- | - usul penetapan nomor induk PPPK yang bahannya tidak lengkap, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi | + | |
- | - usul penetapan nomor induk PPPK yang tidak memenuhi syarat, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | + | |
- | === F. | + | * Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: |
+ | - memeriksa kesesuaian data kelulusan SKD, SKB, kesesuaian data peserta dengan lowongan kebutuhan jabatan Menpan, serta memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan | ||
+ | - Memeriksa kesesuaian kualifikasi pendidikan/ | ||
+ | - Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, | ||
+ | - Informasi Akreditasi program studi/ | ||
- | Dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak penyampaian | + | * Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: |
+ | - usul penetapan NIP yang memenuhi syarat | ||
+ | | ||
+ | - usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | ||
- | ==== 2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ==== | + | === 6. Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS === |
- | Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut : | + | * Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ |
- | * Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan | + | * NIP calon PNS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ |
- | - PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja menurut contoh Lampiran XI dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020 | + | * PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan |
- | - PPK menetapkan keputusan pengangkatan | + | * Keputusan pengangkatan |
- | - Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja | + | * Penyampaian Keputusan pengangkatan calon PNS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. |
- | * Keputusan pengangkatan | + | * Dalam hal terdapat peserta seleksi |
- | * PPPK ditugaskan/ | + | |
- | * Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) | + | |
- | * Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian | + | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan |
- | * PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan | + | |
- | | + | - kebutuhan jabatan yang lowong tersebut tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, |
- | | + | |
- | | + | |
- | * Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan | + | |
- | | + | |
- | * Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan | + | |
- | === Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK === | + | |
- | | + | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/ |
- | * Pejabat | + | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/ |
- | a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | + | - golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; |
- | b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau | + | - golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; |
- | c. pejabat | + | - golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2), atau Ijazah |
- | * Pejabat | + | - golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3); |
- | * Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi: | + | * Penugasan/penempatan |
- | * Pemberian kuasa penetapan pengangkatan | + | - Calon PNS ditugaskan/ |
- | * Keputusan PPK diberikan kepada pejabat | + | - Calon PNS melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). |
+ | * Gaji Calon PNS | ||
+ | - Hak atas gaji bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. | ||
+ | - Gaji calon PNS dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT. | ||
+ | - Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan | ||
+ | - Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji calon PNS yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibuatnya SPMT. | ||
+ | * Masa Kerja | ||
+ | Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. | ||