Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:17] – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:56] (sekarang) – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 36: | Baris 36: | ||
* Surat keterangan tidak mengkonsumsi/ | * Surat keterangan tidak mengkonsumsi/ | ||
* Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian yang berisi tentang: | * Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian yang berisi tentang: | ||
- | | + | - tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
- | - tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); | + | |
- | - tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; | + | - tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
- | - tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; | + | - tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
- | - bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah | + | - bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah |
=== 3. Pemeriksaan kelengkapan === | === 3. Pemeriksaan kelengkapan === | ||
+ | Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian. Dengan ketentuan : | ||
+ | * penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan; | ||
+ | * penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai: | ||
+ | - keabsahan surat lamaran; | ||
+ | - kesesuaian kualifikasi pendidikan/ | ||
+ | - kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan; | ||
+ | - keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan; | ||
+ | - keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani; | ||
+ | - keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/ | ||
+ | * pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan: | ||
+ | * apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan dari PPK atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ | ||
+ | * untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. | ||
+ | * Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. | ||
- | ==== 2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ==== | + | === 4. Penyampaian usul penetapan NIP === |
- | Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut : | + | * PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian |
- | * Dalam waktu paling | + | * Usul penetapan |
- | | + | - 2 (dua) rangkap usul penetapan NIP calon PNS yang dibuat |
- | - PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK menurut contoh | + | |
- | - Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai | + | |
- | * Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada | + | |
- | | + | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan |
- | | + | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai |
- | * Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) | + | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
- | | + | * tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
- | * PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya | + | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, |
- | * Setiap | + | |
- | * PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. | + | |
- | * Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT | + | |
- | * Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan | + | |
- | * Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan pada waktu yang bersamaan | + | |
- | === Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK === | + | - bukti pengalaman kerja yang sah bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja. |
- | * PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada | + | - Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
- | * Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi: | + | |
- | | + | - surat keterangan tidak mengonsumsi/ |
- | | + | - surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. |
- | | + | |
- | * Pejabat | + | === 5. Penetapan NIP Oleh BKN === |
- | - | + | * Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat |
- | - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. | + | - mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKD; |
- | * Pejabat | + | - mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKB; dan |
- | | + | - memeriksa kesesuaian antara data peserta seleksi dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan |
- | | + | |
- | * Pemberian kuasa penetapan pengangkatan | + | * Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, |
- | * Keputusan | + | - daftar nominatif peserta seleksi |
+ | - 2 (dua) rangkap surat pengantar usul penetapan NIP calon PNS beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
+ | - 2 (dua) rangkap formulir usul penetapan NIP yang telah diisi sesuai dengan data yang diperlukan, dengan tandatangan asli oleh PPK atau pejabat | ||
+ | - 1 (satu) lembar ijazah/ | ||
+ | - 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https:// | ||
+ | - 1 (satu) lembar surat pernyataan, yang berisi tentang: | ||
+ | | ||
+ | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); | ||
+ | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||
+ | * tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; | ||
+ | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; | ||
+ | - bukti pengalaman kerja yang autentik bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja; | ||
+ | - Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||
+ | - surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; | ||
+ | | ||
+ | - surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan. | ||
+ | |||
+ | * Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: | ||
+ | - memeriksa kesesuaian data kelulusan SKD, SKB, kesesuaian data peserta dengan lowongan kebutuhan jabatan Menpan, serta memeriksa kelengkapan dokumen | ||
+ | - Memeriksa kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/ | ||
+ | - Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi | ||
+ | - Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari : | ||
+ | |||
+ | * Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: | ||
+ | - usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS), ditetapkan NIP-nya; | ||
+ | | ||
+ | - usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | ||
+ | |||
+ | === 6. Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS === | ||
+ | * Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * NIP calon PNS yang ditetapkan | ||
+ | * PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * Keputusan | ||
+ | * Penyampaian Keputusan pengangkatan calon PNS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. | ||
+ | * Dalam hal terdapat peserta seleksi yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: | ||
+ | - apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan NIP kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PNS oleh PPK, dan tembusannya segera disampaikan kepada | ||
+ | - kebutuhan jabatan yang lowong tersebut tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, | ||
+ | |||
+ | * Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai calon PNS adalah sebagai berikut: | ||
+ | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/ | ||
+ | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/ | ||
+ | - golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; | ||
+ | - golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; | ||
+ | - golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara; | ||
+ | - golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3); | ||
+ | * Penugasan/ | ||
+ | - Calon PNS ditugaskan/ | ||
+ | - Calon PNS melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). | ||
+ | * Gaji Calon PNS | ||
+ | - Hak atas gaji bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. | ||
+ | - Gaji calon PNS dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT. | ||
+ | - Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan calon PNS. | ||
+ | - Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji calon PNS yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibuatnya SPMT. | ||
+ | * Masa Kerja | ||
+ | Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. | ||