Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:29] – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:56] (sekarang) – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 77: | Baris 77: | ||
- surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. | - surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. | ||
+ | === 5. Penetapan NIP Oleh BKN === | ||
+ | * Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data peserta seleksi yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai berikut: | ||
+ | - mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKD; | ||
+ | - mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKB; dan | ||
+ | - memeriksa kesesuaian antara data peserta seleksi dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. | ||
- | ==== 2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ==== | + | |
- | Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut : | + | - daftar nominatif peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai |
- | | + | - 2 (dua) rangkap surat pengantar usul penetapan NIP calon PNS beserta daftar nominatif kelulusan |
- | | + | |
- | | + | - 1 (satu) lembar ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar |
- | | + | - 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi |
- | * Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada | + | - 1 (satu) lembar surat pernyataan, yang berisi tentang: |
- | * PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan | + | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
- | * Gaji dan/ | + | * tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); |
- | * Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK | + | * tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
- | * PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan | + | * tidak menjadi |
- | * PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya | + | * bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; |
- | * Setiap calon PPPK pada saat diangkat | + | - bukti pengalaman |
- | * PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian | + | - Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
- | * Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT | + | - surat keterangan sehat jasmani |
- | * Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik | + | - surat keterangan tidak mengonsumsi/ |
- | * Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan | + | - surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi |
- | === Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK === | + | * Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: |
- | * PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada | + | - memeriksa kesesuaian data kelulusan SKD, SKB, kesesuaian data peserta dengan lowongan kebutuhan jabatan Menpan, serta memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan |
- | * Pejabat | + | - Memeriksa kesesuaian kualifikasi pendidikan/ |
- | | + | - Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, |
- | | + | - Informasi Akreditasi program studi/ |
- | | + | |
- | * Pejabat | + | * Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: |
- | - | + | - usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS), ditetapkan NIP-nya; |
- | - | + | - usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi; dan |
- | * Pejabat | + | - usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. |
- | | + | |
- | | + | === 6. Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS === |
- | * Pemberian kuasa penetapan pengangkatan | + | * Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ |
- | * Keputusan PPK diberikan kepada pejabat | + | * NIP calon PNS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ |
+ | * PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * Keputusan pengangkatan calon PNS, disampaikan langsung | ||
+ | * Penyampaian Keputusan | ||
+ | * Dalam hal terdapat peserta seleksi | ||
+ | - apabila terdapat peserta seleksi | ||
+ | - untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PNS oleh PPK, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - kebutuhan jabatan yang lowong tersebut tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, | ||
+ | |||
+ | * Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai calon PNS adalah sebagai berikut: | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | - golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; | ||
+ | - golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; | ||
+ | - golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara; | ||
+ | - golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3); | ||
+ | * Penugasan/ | ||
+ | | ||
+ | - Calon PNS melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). | ||
+ | * Gaji Calon PNS | ||
+ | - Hak atas gaji bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. | ||
+ | - Gaji calon PNS dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT. | ||
+ | - Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan | ||
+ | - Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji calon PNS yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibuatnya SPMT. | ||
+ | * Masa Kerja | ||
+ | Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. | ||