Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:44] – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ensiklopedia:pengangkatan_pns [2023/05/09 05:56] (sekarang) – [Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 102: | Baris 102: | ||
* Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: | * Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui: | ||
+ | - memeriksa kesesuaian data kelulusan SKD, SKB, kesesuaian data peserta dengan lowongan kebutuhan jabatan Menpan, serta memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan | ||
+ | - Memeriksa kesesuaian kualifikasi pendidikan/ | ||
+ | - Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, | ||
+ | - Informasi Akreditasi program studi/ | ||
* Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: | * Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: | ||
Baris 108: | Baris 112: | ||
- usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | - usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | ||
+ | === 6. Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS === | ||
+ | * Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * NIP calon PNS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * Keputusan pengangkatan calon PNS, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | * Penyampaian Keputusan pengangkatan calon PNS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. | ||
+ | * Dalam hal terdapat peserta seleksi yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: | ||
+ | - apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan NIP kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PNS oleh PPK, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ | ||
+ | - kebutuhan jabatan yang lowong tersebut tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, | ||
+ | * Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai calon PNS adalah sebagai berikut: | ||
+ | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/ | ||
+ | - golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/ | ||
+ | - golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; | ||
+ | - golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; | ||
+ | - golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara; | ||
+ | - golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3); | ||
+ | * Penugasan/ | ||
+ | - Calon PNS ditugaskan/ | ||
+ | - Calon PNS melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). | ||
+ | * Gaji Calon PNS | ||
+ | - Hak atas gaji bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. | ||
+ | - Gaji calon PNS dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT. | ||
+ | - Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan calon PNS. | ||
+ | - Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji calon PNS yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibuatnya SPMT. | ||
+ | * Masa Kerja | ||
+ | Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. | ||