Pengangkatan PNS

Ini adalah dokumen versi lama!


Pengangkatan PNS

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  3. PerBKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  4. PerBKN No. 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  5. Permenpan 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Prolog

Dalam manajemen PNS, Pengangkatan merupakan bagian dari aspek pengadaan yang menjadi tahap akhir dalam proses Pengadaan PNS. Tahap pengangkatan baru dapat dilakukan setelah semua tahapan dalam proses pengadaan dari mulai perencanaan hingga pengumuman hasil seleksi telah dilaksanakan. Pengangkatan dapat dilaksanakan apabila persyaratan-persyaratan tertentu telah terpenuhi. Secara garis besar, proses pengangkatan ini terbagi dalam 3 tahapan yaitu :

  1. Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
  2. Masa percobaan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
  3. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pembahasan

Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan pada Peserta yang yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi CPNS. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN. Tahapan pengangkatan CPNS meliputi :

1. Pemanggilan

  • Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
  • Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
  • Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan.
  • Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

2. Penyerahan persyaratan administrasi

  • Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan melampirkan :
  • Ijazah/STTB,
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai,
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah,
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,
  • Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian yang berisi tentang:
    1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
    3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

3. Pemeriksaan kelengkapan

Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian. Dengan ketentuan :

  • penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan;
  • penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:
  1. keabsahan surat lamaran;
  2. kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan;
  3. kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan;
  4. keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan;
  5. keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  6. keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
  • pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:
  • apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan dari PPK atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
  • untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
  • Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4. Penyampaian usul penetapan NIP

  • PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usul penetapan NIP calon PNS dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif rangkap 2 (dua).
  • Usul penetapan NIP calon PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan:
  1. 2 (dua) rangkap usul penetapan NIP calon PNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan tanda tangan asli oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan NIP calon PNS ditempelkan pasfoto 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
  2. ijazah/STTB yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  3. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  4. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasukpegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,
  1. bukti pengalaman kerja yang sah bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  4. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPZA) lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  5. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

5. Penetapan NIP Oleh BKN

  • Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data peserta seleksi yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai berikut:
    1. mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKD;
    2. mencocokan data peserta seleksi yang dinyatakan lulus SKB; dan
    3. memeriksa kesesuaian antara data peserta seleksi dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  • Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:
  1. daftar nominatif peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon PNS dan telah diumumkan oleh PPK;
  2. 2 (dua) rangkap surat pengantar usul penetapan NIP calon PNS beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. 2 (dua) rangkap formulir usul penetapan NIP yang telah diisi sesuai dengan data yang diperlukan, dengan tandatangan asli oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta dibubuhi stempel/cap dinas;
  4. 1 (satu) lembar ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan, yang berisi tentang:
  7. bukti pengalaman kerja yang autentik bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  10. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat;
  11. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan melalui:
  • Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
    1. usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS), ditetapkan NIP-nya;
    2. usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi; dan
    3. usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya.

2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut :

  • Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
    1. PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja menurut contoh Lampiran XI dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020
    2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK menurut contoh Lampiran XIIa dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020
    3. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja
  • Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.
  • PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan
  • Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)
  • Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK
  • PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan
  • PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya
  • Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah/ janji jabatan
  • PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
  • Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
  • Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan
  • Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan pada waktu yang bersamaan

Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK

  • PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.
  • Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:
    1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
    2. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau
    3. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.
  • Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
    1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau
    2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
  • Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
    1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau
    2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.
  • Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK.
  • Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/pengangkatan_pns.1683610462.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/05/09 05:34 oleh dayu