Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
ensiklopedia:pengangkatan_pppk [2023/04/11 02:22] – dibuat indah.dewanty | ensiklopedia:pengangkatan_pppk [2023/04/14 02:19] (sekarang) – indah.dewanty | ||
---|---|---|---|
Baris 36: | Baris 36: | ||
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan: | Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan: | ||
+ | |||
-Ijazah/ | -Ijazah/ | ||
Baris 44: | Baris 45: | ||
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah | -Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah | ||
- | -Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, | + | -Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, |
- | Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, | + | |
- | tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; | + | -Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, |
- | tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah | + | |
- | tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia | + | * tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
- | tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis | + | |
- | bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah | + | |
+ | | ||
+ | | ||
C. Pemeriksaan kelengkapan | C. Pemeriksaan kelengkapan | ||
+ | |||
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, | Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, | ||
- | Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan | + | |
- | Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya: | + | -Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan |
- | Keabsahan surat lamaran | + | |
- | Kesesuaian kualifikasi pendidikan/ | + | -Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya: |
- | Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, | + | |
- | Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian | + | * Keabsahan surat lamaran |
- | Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter | + | |
- | Keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi/ | + | |
- | Apabila salah satu syarat dan kebenaran dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan nomor induk PPPK-nya | + | |
+ | | ||
+ | | ||
+ | |||
+ | -Apabila salah satu syarat dan kebenaran dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan nomor induk PPPK-nya | ||
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi diangkat menjadi calon PPPK berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK | Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi diangkat menjadi calon PPPK berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK | ||
- | Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan/atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ | + | |
- | Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan. | + | -Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan/atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ |
+ | |||
+ | -Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan. | ||
D. Penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK | D. Penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK | ||
+ | |||
PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usul penetapan nomor induk PPPK dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif | PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usul penetapan nomor induk PPPK dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif | ||
+ | |||
E. Penetapan nomor induk PPPK | E. Penetapan nomor induk PPPK | ||
- | Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data calon PPPK yang diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya oleh PPK sebagai berikut: | + | |
- | mencocokkan data calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi | + | -Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data calon PPPK yang diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya oleh PPK sebagai berikut: |
- | memeriksa kesesuaian antara data calon PPPK dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh Menteri | + | |
- | Penetapan nomor induk PPPK dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, | + | * mencocokkan data calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi |
- | daftar nominatif calon PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon PPPK dan telah diumumkan oleh PPK | + | |
- | surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK calon PPPK beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku | + | |
- | surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK calon PPPK beserta daftar nominatif kelulusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku | + | -Penetapan nomor induk PPPK dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, |
- | keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK | + | |
- | ijazah/ | + | * daftar nominatif calon PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon PPPK dan telah diumumkan oleh PPK |
- | daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https:// | + | |
- | surat pernyataan | + | |
- | surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia | + | |
- | surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah | + | |
- | surat keterangan tidak mengonsumsi/ | + | |
- | surat keterangan tidak mengonsumsi/ | + | |
- | pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri | + | |
- | Pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan administrasi | + | |
- | Melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap berkas yang dipersyaratkan | + | |
- | Memeriksa kualifikasi pendidikan/ | + | |
- | Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/ | + | |
- | Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ | + | |
- | Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, | + | -Pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan administrasi |
+ | |||
+ | - Melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap berkas yang dipersyaratkan | ||
+ | | ||
+ | |||
+ | * Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/ | ||
+ | | ||
+ | | ||
Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan nomor induk PPPK dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan : | Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan nomor induk PPPK dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan : | ||
- | usul penetapan nomor induk PPPK yang memenuhi syarat, ditetapkan nomor induk PPPK-nya | ||
- | usul penetapan nomor induk PPPK yang bahannya tidak lengkap, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi | ||
- | usul penetapan nomor induk PPPK yang tidak memenuhi syarat, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | ||
- | F. Keputusan penetapan nomor induk PPPK | + | - usul penetapan nomor induk PPPK yang memenuhi syarat, ditetapkan nomor induk PPPK-nya |
+ | - usul penetapan nomor induk PPPK yang bahannya tidak lengkap, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi | ||
+ | - usul penetapan nomor induk PPPK yang tidak memenuhi syarat, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya. | ||
+ | |||
+ | F. Keputusan penetapan nomor induk PPP | ||
Dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK, calon PPPK yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi diberikan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. | Dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK, calon PPPK yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi diberikan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. | ||
- | 2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | + | **2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja** |
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut : | Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut : | ||
- | Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN: | ||
- | PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja menurut contoh Lampiran XI dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020 | ||
- | PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK menurut contoh Lampiran XIIa dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020 | ||
- | Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja | ||
- | Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | ||
- | PPPK ditugaskan/ | ||
- | Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) | ||
- | Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK | ||
- | PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan | ||
- | PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya | ||
- | Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah/ janji jabatan | ||
- | PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. | ||
- | Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT | ||
- | Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan | ||
- | Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan pada waktu yang bersamaan | ||
- | Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK | + | A. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN: |
+ | |||
+ | * PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja menurut contoh Lampiran XI dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020 | ||
+ | * PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK menurut contoh Lampiran XIIa dalam PerBKN No. 18 Tahun 2020 | ||
+ | * Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja | ||
+ | |||
+ | B. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | ||
+ | |||
+ | C. PPPK ditugaskan/ | ||
+ | |||
+ | D.Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) | ||
+ | |||
+ | E. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK | ||
+ | |||
+ | F. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan | ||
+ | |||
+ | G. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya | ||
+ | |||
+ | H. Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah/ janji jabatan | ||
+ | |||
+ | I. PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. | ||
+ | |||
+ | J. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT | ||
+ | |||
+ | K. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan | ||
+ | |||
+ | L. Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan pada waktu yang bersamaan | ||
+ | |||
+ | **Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK** | ||
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. | PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. | ||
+ | |||
Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi: | Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi: | ||
+ | |||
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | ||
+ | |||
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/ | b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/ | ||
+ | |||
c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri. | c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri. | ||
+ | |||
Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi: | Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi: | ||
+ | |||
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; | ||
+ | |||
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. | b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. | ||
+ | |||
Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/ | Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/ | ||
+ | |||
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/ | a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/ | ||
+ | |||
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian. | b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian. | ||
+ | |||
Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK. | Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK. | ||
+ | |||
Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. | Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. | ||