Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:pengembangan_karier [2023/02/03 08:41] – dayu | ensiklopedia:pengembangan_karier [2023/02/14 05:44] (sekarang) – dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 93: | Baris 93: | ||
Jalur karier percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi. | Jalur karier percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi. | ||
- | D.5 Tahapan | + | **D.5 Tahapan |
+ | ** | ||
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: | Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: | ||
Baris 108: | Baris 109: | ||
* Profil pegawai | * Profil pegawai | ||
Serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan, seperti: | Serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan, seperti: | ||
- | 1) data hasil uji kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta kompetensi, serta | + | - data hasil uji kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta kompetensi, serta |
- | 2) data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan kompetensinya yang dituangkan ke dalam tabel rencana pengembangan karier PNS. | + | |
2. Pelaksanaan | 2. Pelaksanaan | ||
- | Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, | + | - Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, |
- | Rencana pengembangan karier PNS yang berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan. | + | |
- | Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. | + | |
- | Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS tidak mendapatkan persetujuan, | + | |
- | Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan. | + | |
3. Penetapan | 3. Penetapan | ||
- | Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK. | + | - Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK. |
- | Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS dimasukkan ke dalam sistem informasi ASN dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara. | + | |
- | Pemantauan dan Evaluasi | + | |
- | Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK. | + | |
- | Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya. | + | |
- | Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. | + | |
- | Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | + | |
+ | 4. Pemantauan dan Evaluasi | ||
+ | - Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK. | ||
+ | - Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya. | ||
+ | - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. | ||
+ | - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | |||
+ | [[File PPT]][[https:// | ||