Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pengembangan_karier [2023/02/03 08:41] dayuensiklopedia:pengembangan_karier [2023/02/14 05:44] (sekarang) dayu
Baris 93: Baris 93:
 Jalur karier percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi. Jalur karier percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi.
  
-D.5 Tahapan+**D.5 Tahapan 
 +**
  
 Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan:
Baris 113: Baris 114:
 2. Pelaksanaan 2. Pelaksanaan
  
-Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi.  +  - Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi.  
-Rencana pengembangan karier PNS yang berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan.  +  Rencana pengembangan karier PNS yang berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan.  
-Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. +  Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. 
-Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS tidak mendapatkan persetujuan, PPK mengajukan kembali dokumen rencana pengembangan karier yang telah disesuaikan. +  Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS tidak mendapatkan persetujuan, PPK mengajukan kembali dokumen rencana pengembangan karier yang telah disesuaikan. 
-Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan.+  Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan.
  
 3. Penetapan 3. Penetapan
  
-Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK. +  - Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK. 
-Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS dimasukkan ke dalam sistem informasi ASN dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara+  Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS dimasukkan ke dalam sistem informasi ASN dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara.
-Pemantauan dan Evaluasi +
-Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK. +
-Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya. +
-Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. +
-Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.+
  
 +4. Pemantauan dan Evaluasi
 +  - Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK.
 +  - Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya.
 +  - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 +  - Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
 +
 +[[File PPT]][[https://s.id/1zoFK]]