PENGEMBANGAN KARIER
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 11 Tahun 2017 Jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan
Definisi Pengembangan Karier
Pengembangan Karier merupakan salah satu elemen dalam Manajemen PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan karier adalah bagian dari manajemen pengembangan karier PNS pada tingkat Instansi dan Nasional, yang dilakukan dengan menerapkan Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan Instansi.
Adapun yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen Pengembangan Karier
Pelaksanaan pengembangan karier dapat dilakukan melalui manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Penyelenggaraan manajemen karier PNS pada dasarnya bertujuan untuk:
- Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;
- Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;
- Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan
- Mendorong peningkatan profesionalitas PNS
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Manajemen pengembangan karier dapat diselenggarakan di tingkat Instansi dan Nasional yang dapat dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi, serta penugasan khusus.
Dalam menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS tingkat instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menetapkan rencana pengembangan karier, melaksanakan pengembangan karier, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier. Sedangkan pada tingkat nasional, BKN wajib mengumumkan informasi lowongan jabatan di seluruh instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN, dimana setiap PPK menominasikan PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi di lingkungannya untuk mengisi lowongan sesuai kebutuhan instansi.
Rencana Pengembangan Karier
Definisi
Rencana pengembangan karier adalah proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang digambarkan dalam pola karier PNS. Rencana pengembangan karier disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya. Adapun rencana pengembangan karier meliputi:
- PNS yang akan dikembangkan kariernya;
- Penempatan PNS sesuai pola karier;
- Bentuk pengembangan karier;
- Waktu pelaksanaan
- Prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.
Dalam menyusun perencanaan pengembangan karier, Pejabat yang Berwenang (PyB) memetakan JPT, JA, dan JF yang akan diisi, serta merencanakan penempatan PNS dalam jabatan tersebut sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi.
Pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dilakukan melalui Mutasi dan/atau Promosi dari lingkungan internal instansi pemerintah. Apabila tidak terdapat PNS dari lingkungan internal yang memenuhi syarat untuk mengisi JA dan JF, maka mutasi dan/atau promosi dapat diisi dari lingkungan eksternal instansi pemerintah.
Pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi secara terbuka.
Prinsip
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
Pola Karier
Pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS dapat berbentuk:
POLA KARIER HORIZONTAL
Pola karier horizontal Merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
- Contoh Pola Karier Horizontal: PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas, atau Administrator (JA) dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan JA, satu rumpun JF, atau JF dikembangkan kariernya ke dalam JA.
Satu Kelompok dalam Jabatan Administrasi (JA)
No | JA | Nama Jabatan berdasarkan Kelompok Jabatan | Perpindahan Posisi Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Administrator |
Perencanaan | Perencanaan Kepala Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan |
2 | Pengawas |
Perencanaan | Perencanaan Kepala Sub Bagian Pemantauan, Evaluasi Program, dan Anggaran |
3 | Pelaksana |
Perencanaan | Perencanaan Pengelola Program dan Kegiatan Analis Rencana Program dan Kegiatan |
Satu Rumpun dalam Jabatan Fungsional (JF)
No | JF | Nama Jabatan berdasarkan Rumpun Jabatan | Perpindahan Posisi Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Kategori Keahlian |
Penelitian dan Perekayasaan | Penelitian dan Perekayasaan Perekayasa Pendidikan Lainnya Pamong Belajar Akuntansi dan Anggaran Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
2 | Kategori Keterampilan |
Pengawas Kualitas dan Keamanan | Pengawas Kualitas dan Keamanan Asisten Inspektur Bandar Udara Penerangan dan Seni Budaya Asisten Teknisi Siaran |
Antar Kelompok Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF)
No | JA | Nama Jabatan | Perpindahan Posisi Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Administrator | Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran | Perencana Ahli Madya, atau Analis Anggaran Ahli Madya |
2 | Pengawas | Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran | Perencana Ahli Muda, atau Analis anggaran Ahli Muda |
3 | Pelaksana | -Analis Perencanaan Anggaran -Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan -Analis Humas -Pengelola Teknologi Informasi | -Perencana Ahli Pertama -Perencana Ahli Pertama -Pranata Humas Ahli Pertama -Pranata Komputer |
POLA KARIER VERTIKAL
Pola karier PNS secara vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. Contoh Pola Karier Vertikal:
Pola karier Vertikal Jabatan Administrasi (JA)
No | JA | Nama Jabatan | Perpindahan Posisi Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Administrator |
Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Administrator) | Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar Dapat Dipromosikan sebagai JPT Pratama melalui Seleksi Terbuka |
2 | Pengawas |
Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Pengawas) | Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Administrator) Kepala Bagian Tata Usaha |
3 | Pelaksana |
Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Pelaksana) | Tata Usaha Kantor Regional X BKN Denpasar (Pengawas) Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan |
Pola Karier Vertikal Jabatan Fungsional (JF)
No | JF | Nama Jabatan | Perpindahan Posisi Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Ahli Utama | Analis SDMA Ahli Utama | |
2 | Ahli Madya | Analis SDMA Ahli Madya | Analis SDMA Ahli Utama |
3 | Ahli Muda | Analis SDMA Ahli Muda | Analis SDMA Ahli Madya |
4 | Ahli Pertama | Analis SDMA Ahli Pertama | Analis SDMA Ahli Muda |
*Perpindahan Posisi Jabatan dalam JF diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis Jabatan Fungsional.
Pola Karier Vertikal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
No | JPT | Nama Jabatan | Perpindahan Posisi Jabatan |
---|---|---|---|
1 | JPT Utama | ||
2 | JPT Madya |
JPT Madya | JPT Utama Kepala Badan Kepegawaian Negara |
3 | JPT Pratama |
JPT Pratama | JPT Madya Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian |
POLA KARIER DIAGONAL
Pola karier PNS secara diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
No | Jenjang Jabatan | Nama Jabatan Awal | Nama Jabatan Perpindahan | Ket |
---|---|---|---|---|
1 | JA ke JF |
Pelaksana | Ahli Muda Analis SDM Ahli Muda | Pengangkatan melalui mekanisme promosi Pelaksana ke dalam JF Muda |
2 | JF ke JA |
Ahli Pertama | Pengawas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Pengangkatan melalui mekanisme promosi JF Pertama ke Pejabat Pengawas |
3 | JA ke JPT |
Administrator | JPT Pratama Direktur Jabatan ASN | Pengangkatan melalui mekanisme seleksi JPT Pratama |
4 | JF ke JPT |
Ahli Madya | JPT Pratama Direktur Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian | Pengangkatan melalui mekanisme seleksi JPT Pratama |
Jalur Karier
Jalur karier adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun Jenjang Jabatan yang lebih tinggi. Jalur karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur karier PNS meliputi:
- Jalur Karier Reguler dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Horizontal, Vertikal, dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Mutasi dan Promosi PNS.
- Jalur Karier Percepatan dapat ditempuh menggunakan Pola Karier Vertikal dan Diagonal, yang dapat dilakukan melalui Promosi dan Penugasan PNS, serta melalui Sekolah Kader, Kenaikan Pangkat Istimewa, dan Rencana Suksesi.
Tahapan
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan:
1. Persiapan
Penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan rencana pengembangan karier, yang meliputi:
- Analisis jabatan
- Analisis beban kerja
- Evaluasi jabatan
- Analisis kebutuhan pegawai
- Standar kompetensi jabatan
- Klasifikasi atau rumpun jabatan
- Profil pegawai
Serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan, seperti: 1) data hasil uji kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta kompetensi, serta 2) data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan kompetensinya yang dituangkan ke dalam tabel rencana pengembangan karier PNS.
2. Pelaksanaan
- Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi.
- Rencana pengembangan karier PNS yang berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS.
- Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS tidak mendapatkan persetujuan, PPK mengajukan kembali dokumen rencana pengembangan karier yang telah disesuaikan.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan.
3. Penetapan
- Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS ditetapkan oleh PPK.
- Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS dimasukkan ke dalam sistem informasi ASN dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara.
4. Pemantauan dan Evaluasi
- Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB berdasarkan penetapan dari PPK.
- Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier, PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat instansi, yang dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya.
- Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengembangan Karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.