PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Regulasi tersebut menyebutkan hak yang diperoleh PNS adalah berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut maka setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi.

Pengembangan kompetensi PPPK diberlakukan bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan ASN kecuali PPPK yang melaksanakan tugas sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB). Pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Pengembangan kompetensi bertujuan untuk:

  1. mendukung pelaksanaan tugas pegawai
  2. pengayaan pengetahuan PPPK dalam lingkup kompetensi teknis
  3. penghargaan terhadap kinerja pegawai, dan/atau
  4. pemenuhan tuntutan kebijakan

Pengembangan kompetensi dilaksanakan berdasarkan penugasan tertulis dari PyB pada instansi pemerintah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain pengembangan kompetensi, dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri. Pengembangan kapasitas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dilakukan. Apabila dilakukan dalam jam kerja, maka pengembangan kapasitas dilakukan atas izin dan penugasan tertulis dari atasan langsung paling rendah setingkat JPT Pratama. Jika dilaksanakan di luar jam kerja, PPPK perlu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung.

Tahapan Pengembangan Kompetensi

Menurut Pasal 7 Peraturan LAN No. 15 Tahun 2020, pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan terakhir ialah evaluasi oleh PyB.

1. Perencanaan Pengembangan Kompetensi

Perencanaan pengembangan kompetensi disusun berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi yang dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu:

a. Inventarisasi Kebutuhan

Langkah-langkah awal untuk mengetahui kebutuhan rencana pengembangan kompetensi dapat disusun berdasarkan pada:

  • profil PPPK yang memuat data personal, kualifikasi, riwayat hasil penilaian kinerja, serta informasi kepegawaian lainnya.
  • data hasil penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil penilaian kinerja dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PPPK.
  • kebijakan instansi pemerintah.
  • dokumen perencanaan 5 tahunan instansi pemerintah.

b. Verifikasi rancangan kebutuhan

Tahap ini merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi. Dokumen sebagaimana dimaksud terdiri atas nama dan nomor induk PPPK, jenis kompetensi yang perlu dikembangkan, bentuk dan jalur pengembangan (klasikal/non klasikal), lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi, waktu pelaksanaan, kebutuhan anggaran, dan jumlah jam pelajaran. Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan:

  • kesesuaian jenis kompetensi yang akan dikembangkan
  • kesesuaian bentuk dan jalur pengembangan kompetensi
  • pemenuhan jam pelajaran paling banyak 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja
  • ketersediaan anggaran
  • rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi

c. Validasi dokumen kebutuhan (kegiatan pengesahan). Dalam hal dokumen dinilai sudah valid, PyB menetapkan dokumen akhir dan disampaikan kepada Kepala LAN pada triwulan ketiga melalui Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (SIPKA).

2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

Tahap pelaksanaan pengembangan kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang mengacu pada dokumen akhir. Bentuk pelaksanaannya dapat berupa pelatihan klasikal (pembelajaran tatap muka) dan pelatihan non klasikal (pembelajaran praktik kerja dan/atau di luar kelas).

Pelatihan klasikal dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Jalur Pelatihan klasikal dilakukan antara lain melalui:

  1. Pelatihan/seminar/konferensi
  2. Workshop atau lokakarya
  3. Kursus
  4. Penataran
  5. Bimbingan teknis
  6. Sosialisasi

Pelatihan non klasikal dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas pelatihan non klasikal. Jalur Pelatihan non klasikal dilakukan antara lain melalui:

  1. Coaching
  2. Mentoring
  3. E-learning
  4. Pelatihan jarak jauh
  5. Belajar mandiri
  6. Komunitas belajar

Ketentuan mengenai bentuk dan jalur pelaksanaan pengembangan kompetensi baik klasikal maupun non klasikal beserta konversinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembangan kompetensi PNS, yakni Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang terakreditasi. Atasan langsung melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembangan kompetensi yang kemudian dilaporkan secara tertulis kepada PyB.

3. Evaluasi Pengembangan Kompetensi

Tahap terakhir ialah evaluasi berupa kegiatan penilaian terhadap kesesuaian antara tahap perencanaan dengan pelaksanaan dan penilaian terhadap kemanfaatan hasil pelaksanaan pengembangan kompetensi dengan peningkatan kinerja PPPK. Bagi PPPK yang dinilai melaksanakan pengembangan kompetensi dan mempunyai kinerja sangat baik, dapat dipertimbangkan untuk perpanjangan perjanjian kerja dengan memperhatikan formasi jabatan dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, PyB menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi pengembangan kompetensi kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK paling lambat 1 bulan terhitung sejak diangkat sebagai PPPK. Orientasi dilaksanakan dengan kegiatan:

  1. pengenalan tugas dan fungsi ASN oleh instansi pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN
  2. pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/pengembangan_kompetensi_pppk.txt ยท Terakhir diubah: 2023/02/20 07:18 oleh sriyanti