Ini adalah dokumen versi lama!
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai ASN
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
- Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
Pendahuluan
Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanijan Kerja (PPPK). Dijelaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang wajib dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja didasarkan pada Permendagri No 6 Tahun 2021 yaitu:
- dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
- penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK
- SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK
- dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
- dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
- Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
- masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
- meninggal dunia;
- diberhentikan.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang dibagi menjadi golongan I hingga golongan XVII dengan masa kerja paling lama 33 tahun. Golongan PPPK Besaran Gaji PPPK merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.