Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penggajian_tunjangan_dan_fasilitas_pns [2023/02/17 08:12] erlitaensiklopedia:penggajian_tunjangan_dan_fasilitas_pns [2023/02/20 02:45] (sekarang) erlita
Baris 2: Baris 2:
  
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  *[[ensiklopedia:uu05-2014|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara +  -[[ensiklopedia:uu05-2014|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara 
-  *Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 //j.o.// Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Manajemen PNS +  -Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 //j.o.// Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Manajemen PNS 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil +  -Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 
-  *Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 +  -Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 
-  *Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural +  -Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural 
-  *Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS +  -Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS +  -Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS 
-  *Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah +  -Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah 
-  *Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara +  -Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
-  *Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/ABRI dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi +  -Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/ABRI dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi 
-  *Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS +  -Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS 
-  *Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil +  -Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil 
-  *Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang+  -Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
  
 ===== Gaji ===== ===== Gaji =====
Baris 38: Baris 38:
 {{:ensiklopedia:pasted:20230217-080457.png}} {{:ensiklopedia:pasted:20230217-080457.png}}
  
 +==== Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ====
 +Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang telah ditentukan yaitu setiap dua tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diberikan kenaikan gaji berkala dengan syarat:
 +  *telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
 +  *pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
  
 +Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan dari kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat kepada kepala wilayah pembayaran setempat sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1994.
 +
 +=== Panduan dalam Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala ===
 +  *Selalu berpedoman pada **daftar gaji pokok PNS**
 +  *Untuk golongan ruang I/a, golongan III, dan golongan IV, kenaikan gaji berkala jatuh pada masa kerja **tahun genap**
 +  *Untuk golongan ruang I/b sampai dengan I/d dan golongan II, kenaikan gaji berkala jatuh pada masa kerja **tahun ganjil**
 +  *Pastikan masa kerja golongan ruang jatuh pada 0 (nol) bulan
 +  -Untuk golongan ruang I/a, golongan III dan golongan IV, KGB jatuh pada masa kerja 02 tahun 00 bulan; 04 tahun 00 bulan; 06 tahun 00 bulan dan seterusnya
 +  -Untuk golongan ruang I/b sampai dengan I/d dan golongan II, KGB jatuh pada masa kerja 01 tahun 00 bulan, 03 tahun 00 bulan, 05 tahun 00 bulan dan seterusnya
 +
 +**Contoh  Perhitungan KGB**
 +
 +**Nomor 1**
 +Ibu A diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang III/a, TMT 01-03-2022 dengan masa kerja 00 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-03-2023  dengan masa kerja 01 tahun 00 bulan. Kapan KGB Ibu A?
 +\\ __Perhitungan:__
 +  *Berpedoman pada daftar gaji pokok PNS 
 +  *KGB untuk golongan ruang III jatuh pada masa kerja tahun genap
 +  *Pastikan masa kerja golongan ruang KGB jatuh pada 00 bulan, maka ketika ibu A diangkat CPNS pada TMT Maret dalam posisi masa kerja 00 bulan, maka KGB ibu A akan jatuh pada bulan Maret
 +  *Selanjutnya untuk tahun, bisa ditarik dari TMT CPNS ditambah 2 tahun. Untuk memenuhi ketentuan pada huruf a, maka tahun KGB ditarik dari TMT CPNS ditambah 2 tahun, sehingga KGB ibu A akan jatuh pada masa kerja 02 tahun 00 bulan, yaitu pada 01 Maret 2024
 +
 +**Nomor 2**
 +Bapak B diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang II/c, TMT 01-01-2022 dengan masa kerja 03 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-01-2023  dengan masa kerja 04 tahun 00 bulan. Kapan KGB Bapak B?
 +\\ __Perhitungan:__
 +  *Berpedoman pada daftar gaji pokok PNS
 +  *KGB untuk golongan ruang II jatuh pada masa kerja tahun ganjil
 +  *Pastikan masa kerja golongan ruang KGB jatuh pada 00 bulan, maka ketika bapak B diangkat CPNS pada TMT Januari dalam masa kerja 00 bulan maka KGB bapak B akan jatuh pada bulan Januari
 +  *Selanjutnya untuk tahun, bisa ditarik dari TMT CPNS ditambah 2 tahun. Untuk memenuhi ketentuan pada huruf a, maka tahun KGB ditarik dari TMT CPNS, sehingga KGB bapak B akan jatuh pada masa kerja 05 tahun 00 bulan, yaitu pada 01 Januari 2024
 +
 +==== Kenaikan Gaji Istimewa ====
 +Kenaikan Gaji Istimewa diberikan kepada PNS atas dasar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang menunjukkan nilai **amat baik**, sehingga PNS tersebut dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. Kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
 +
 +===== Tunjangan =====
 +Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tunjangan yang diterima oleh PNS meliputi:
 +
 +==== Tunjangan Keluarga ====
 +Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
 +
 +^ Tunjangan Suami/Istri ^ Tunjangan Anak ^
 +| diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah | diberikan maksimal untuk 2 orang anak |
 +| besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok | besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok |
 +| apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi | <WRAP> belum melampui batas usia 21 tahun \\ tidak atau belum pernah menikah \\ tidak mempunyai penghasilan sendiri </WRAP> |
 +| tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan |
 +| untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah dari KUA  atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil | nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan |
 +
 +==== Tunjangan Jabatan ====
 +=== Tunjangan Struktural ===
 +PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 +
 +Berikut adalah tabel tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230219-080734.png}}
 +
 +=== Tunjangan Fungsional ===
 +Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian yaitu, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Jenjang jabatan fungsional keterampilan, yaitu pemula, terampil, mahir dan penyelia.
 +
 +Besaran tunjangan jabatan fungsional PNS diatur dengan **peraturan presiden rumpun jabatan fungsional masing-masing** dengan mengacu pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Besaran tunjangan jabatan fungsional akan berbeda satu dengan yang lain menurut rumpun dan jenjang jabatannya.
 +
 +Pemberian tunjangan fungsional dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 +
 +=== Tunjangan Umum ===
 +Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan. Tabel tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
 +{{:ensiklopedia:pasted:20230219-081355.png}}
 +
 +Pemberian tunjangan umum dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 +
 +==== Tunjangan Beras ====
 +Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Dijelaskan juga dalam Pasal 1 Keputusan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1967 bahwa tunjangan pangan bagi PNS diberikan atas dasar indeks 10 kilogram per bulan.
 +
 +Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan pemberian tunjangan beras ialah:
 +  *Jumlah anggota keluarga yang diberikan tunjangan beras adalah pegawai ybs ditambah dengan anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
 +  *Diberikan dalam bentuk natura **atau** innatura dengan besaran harga beras per kilogram yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 tahun 2020)
 +  *Natura sebanyak 10 kg/orang/bulan **atau** Innatura sebesar 7.242,00 per kilogram
 +
 +==== Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai ====
 +Dalam Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan. Tunjangan kinerja di lingkungan pemerintah daerah lebih dikenal dengan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga ditetapkan dengan peraturan presiden dan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan instansi.
 +
 +Mekanisme penentuan TPP PNS Daerah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sebagai berikut:
 +  *TPP berdasarkan beban kerja
 +  *TPP berdasarkan prestasi kerja
 +  *TPP berdasarkan tempat bertugas
 +  *TPP berdasarkan kondisi kerja
 +  *TPP berdasarkan kelangkaan profesi
 +  *TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
 +
 +Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap disiplin yang dilakukan oleh PNS dapat menyebabkan pemotongan terhadap tunjangan kinerja dalam bentuk hukuman disiplin sedang dengan ketentuan berikut:
 +  -pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 s.d. 13 hari kerja dalam 1 tahun
 +  -pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 s.d. 16 hari kerja dalam 1 tahun
 +  -pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 s.d. 20 hari kerja dalam 1 tahun
 +
 +Berikut ini adalah salah satu contoh mekanisme pemotongan tunjangan kinerja sebagai akibat dari pelanggaran disiplin di lingkungan kerja Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Peraturan BKN No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN.
 +^ Pemotongan Tukin dikenakan pada ^ Besar Potongan ^
 +| Pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai | 35% |
 +| Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan dalam 1 bulan | <WRAP> 10% untuk predikat “cukup” \\ 15% untuk predikat “kurang” \\ 20% untuk predikat “sangat kurang” </WRAP> |
 +| Pegawai yang TM (tidak masuk) | 0,5% s.d. 1,5% |
 +| Pegawai yang PC (pulang cepat) | 0,5% s.d. 1,5% |
 +| Pegawai yang ITM (izin terlambat masuk) | 0,5% s.d. 1,5% |
 +| Pegawai yang IPC (izin pulang cepat) | 0,5% s.d. 1,5% |
 +| Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja | 4% |
 +| Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir | 0,5% s.d. 1,5% |
 +| Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali | 50% |
 +| Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan atau pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat | 20% |
 +
 +==== Tunjangan Kemahalan ====
 +Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
 +
 +==== Tunjangan Lainnya ====
 +Dalam Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS dapat diberikan tunjangan  lain-lain, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian indeks harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan lain-lain. Berikut ini beberapa contoh yang termasuk ke dalam tunjangan lain-lain yang diberikan kepada PNS atas profesi atau area tertentu.
 +  *Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis (PNS di Badan Arsip Nasional)
 +  *Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS di Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
 +  *Tunjangan Bahaya Nuklir (PNS di Badan Tenaga Nuklir)
 +  *Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS yang bekerja dekat radiasi)
 +  *Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian (PNS di Badan Siber dan Sandi Negara)
 +  *Tunjangan Pengamanan Persandian (PNS di Badan Siber dan Sandi Negara)
 +  *Tunjangan Risiko (PNS di Badan SAR Nasional)
 +  *Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
 +  *Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
 +  *Tunjangan Kehormatan Profesor
 +  *Tambahan Penghasilan untuk PNS Guru
 +  *Tunjangan Khusus Provinsi Papua (PNS di Papua dan Papua Barat)
 +  *Tunjangan Pengabdian PNS di daerah terpencil
 +  *Tunjangan Operasi Pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan
 +  *Tunjangan Khusus Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan
 +
 +Tunjangan lain-lain yang berlaku bagi seluruh PNS akan diatur dengan peraturan pemerintah. Namun, apabila tunjangan lain-lain yang dimaksud hanya berlaku bagi PNS tertentu maka akan diatur dengan keputusan presiden.
 +
 +=== Uang Makan ===
 +Uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Ketentuan mengenai pembayaran uang makan: 
 +  *Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan;
 +  *Besaran uang makan per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
 +
 +^ Golongan Ruang ^ Besar Uang Makan (per hari kerja ^ Potongan PPh Pasal 21 ^
 +| Golongan I dan II | Rp35.000 | 0% |
 +| Golongan III | Rp37.000 | 5% |
 +| Golongan IV | Rp41.000 | 15% |
 +
 +Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang:
 +  *tidak hadir kerja;
 +  *sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam);
 +  *sedang melaksanakan cuti;
 +  *sedang melaksanakan tugas belajar.
 +Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada hari berkenaan. 
 +
 +===== Penghargaan =====
 +Penghargaan bagi PNS dapat diberikan dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan yang memiliki dasar hukum, pedoman dan kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN. TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan kemajuan keberhasilan atau capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya. 
 +
 +TPP tidak diberikan kepada:
 +  *ASN di lingkungan pemerintah daerah yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada perangkat daerah;
 +  *ASN di lingkungan pemerintah daerah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
 +  *ASN di lingkungan pemerintah daerah yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
 +  *ASN di lingkungan pemerintah daerah yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga negara dan/atau lembaga lainnya di luar pemerintahan daerah;
 +  *ASN di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
 +
 +Pengurang TPP:
 +  *Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan;
 +  *Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan;
 +  *Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan
 +
 +===== Fasilitas =====
 +Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fasilitas adalah sarana untuk melaksanakan fungsi dan apabila dikaitkan dengan PNS, maka fasilitas adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh instansi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS sebagai pelayan publik. Berikut contoh beberapa fasilitas yang diterima PNS.
 +
 +==== Kendaraan Dinas ====
 +Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang bisa digunakan oleh PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dan operasional kantor. Kendaraan dinas ini bisa saja berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat. Tergantung dari kebutuhan instansi itu sendiri. Dengan adanya kendaraan, diharapkan mobilitas pegawai menjadi lebih mudah sehingga akan membuat kinerja menjadi lebih baik. Berikut spesifikasi kendaraan dinas darat yang bisa didapatkan oleh PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri.
 +
 +**STANDAR BARANG**
 +\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230219-085108.png}}
 +
 +
 +**STANDAR KEBUTUHAN**
 +^ Tingkat Jabatan ^ Jumlah Maksimum ^ Pilihan Jenis ^ Kelas Maksimum ^
 +| Menteri dan yang setingkat | 2 | Sedan dan/atau SUV | Kualifikasi A |
 +| Wakil Menteri dan yang setingkat | 1 | Sedan/SUV | Kualifikasi A |
 +| Eselon I/a dan yang setingkat | 1 | Sedan/SUV | Kualifikasi B |
 +| Eselon I/b dan yang setingkat | 1 | Sedan | Kualifikasi C |
 +| Eselon II/a dan yang setingkat | 1 | SUV | Kualifikasi D |
 +| Eselon II/b dan yang setingkat | 1 | SUV | Kualifikasi E |
 +| Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor | 1 | MPV | Kualifikasi F |
 +| Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilker minimal 1 kab/kota | 1 | MPV | Kualifikasi G |
 +| Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilker kurang dari 1 kab/kota | 1 | Sepeda Motor | Kualifikasi G |
 +
 +==== Rumah Dinas ====
 +PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya. Rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan kepada PNS agar bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin terutama bagi mereka yang membutuhkan hunian di tempat tugas. Rumah dinas ini bisa berbagai macam bentuknya. Bisa jadi rumah permanen, mess, rumah susun, dll. Tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.
 +
 +Secara umum, standar tipe dan kelas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas PermenPUPR No. 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara ditetapkan sebagai berikut:
 +
 +^ Tipe ^ Diperuntukan bagi ^ Luas Bangunan (m2) ^ Luas Tanah (m2) ^
 +| Tipe Khusus | <WRAP> Menteri \\ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen \\ Kepala Lembaga Tinggi Negara \\ Pejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri </WRAP> | 400 | 1.000 |
 +| Tipe A | <WRAP> Sekretaris Jenderal \\ Inspektur Jenderal \\ Direktur Jenderal \\ Kepala Badan \\ Deputi \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau PNS Golongan IV/e dan IV/d </WRAP> | 250 | 600 |
 +| Tipe B | <WRAP> Direktur \\ Kepala Biro \\ Inspektur \\ Kepala Pusat \\ Kepala Kantor Wilayah \\ Asisten Deputi \\ Sekretaris Direktorat Jenderal \\ Sekretaris Badan \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau PNS Golongan IV/d dan IV/e </WRAP> | 120 | 350 |
 +| Tipe C | <WRAP> Kepala Sub Direktorat \\ Kepala Bagian \\ Kepala Bidang \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau PNS Golongan IV/a sampai dengan IV/c </WRAP> | 70 | 200 |
 +| Tipe D | <WRAP> Kepala Seksi \\ Kepala Sub Bagian \\ Kepala Sub Bidang \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau PNS Golongan III/a sampai dengan III/b </WRAP> | 50 | 120 |
 +| Tipe E | <WRAP> Kepala Sub Seksi \\ Pejabat yang jabatannya setingkat atau PNS Golongan II/d ke bawah </WRAP> | 36 | 100 |
 +
 +Tidak semua instansi bisa menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Hal ini tergantung kondisi anggaran dan keuangan masing-masing instansi. Terkadang, rumah dinas menjadi syarat wajib bagi sebuah instansi, terutama yang berada di lokasi terpencil seperti daerah kepulauan atau pegunungan.
 +
 +==== Peralatan Teknologi Informasi ====
 +PNS juga berhak mendapatkan berbagai peralatan teknologi informasi yang bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan seperti laptop, PC, printer, tablet, dll. Adanya peralatan ini tentunya sejalan dengan visi dan misi pemerintah dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik. PNS juga dituntut untuk mahir dan cekatan menggunakan peralatan IT agar tidak tertinggal oleh kemajuan zaman.