Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penggajian_tunjangan_dan_fasilitas_pns [2023/02/19 09:11] erlitaensiklopedia:penggajian_tunjangan_dan_fasilitas_pns [2023/02/20 02:45] (sekarang) erlita
Baris 2: Baris 2:
  
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  *[[ensiklopedia:uu05-2014|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara +  -[[ensiklopedia:uu05-2014|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara 
-  *Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 //j.o.// Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Manajemen PNS +  -Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 //j.o.// Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Manajemen PNS 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil +  -Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 
-  *Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 +  -Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 
-  *Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural +  -Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural 
-  *Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS +  -Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS 
-  *Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS +  -Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS 
-  *Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah +  -Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah 
-  *Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara +  -Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
-  *Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/ABRI dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi +  -Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/ABRI dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi 
-  *Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS +  -Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS 
-  *Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil +  -Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil 
-  *Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang+  -Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
  
 ===== Gaji ===== ===== Gaji =====
Baris 57: Baris 57:
 **Nomor 1** **Nomor 1**
 Ibu A diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang III/a, TMT 01-03-2022 dengan masa kerja 00 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-03-2023  dengan masa kerja 01 tahun 00 bulan. Kapan KGB Ibu A? Ibu A diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang III/a, TMT 01-03-2022 dengan masa kerja 00 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-03-2023  dengan masa kerja 01 tahun 00 bulan. Kapan KGB Ibu A?
-__Perhitungan:__+\\ __Perhitungan:__
   *Berpedoman pada daftar gaji pokok PNS    *Berpedoman pada daftar gaji pokok PNS 
   *KGB untuk golongan ruang III jatuh pada masa kerja tahun genap   *KGB untuk golongan ruang III jatuh pada masa kerja tahun genap
Baris 65: Baris 65:
 **Nomor 2** **Nomor 2**
 Bapak B diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang II/c, TMT 01-01-2022 dengan masa kerja 03 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-01-2023  dengan masa kerja 04 tahun 00 bulan. Kapan KGB Bapak B? Bapak B diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang II/c, TMT 01-01-2022 dengan masa kerja 03 tahun 00 bulan, diangkat menjadi PNS TMT 01-01-2023  dengan masa kerja 04 tahun 00 bulan. Kapan KGB Bapak B?
-__Perhitungan:__+\\ __Perhitungan:__
   *Berpedoman pada daftar gaji pokok PNS   *Berpedoman pada daftar gaji pokok PNS
   *KGB untuk golongan ruang II jatuh pada masa kerja tahun ganjil   *KGB untuk golongan ruang II jatuh pada masa kerja tahun ganjil
Baris 83: Baris 83:
 | diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah | diberikan maksimal untuk 2 orang anak | | diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah | diberikan maksimal untuk 2 orang anak |
 | besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok | besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok | | besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok | besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok |
-| apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi | belum melampui batas usia 21 tahun belum pernah menikah tidak mempunyai penghasilan sendiri |+| apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi | <WRAP> belum melampui batas usia 21 tahun \\ tidak atau belum pernah menikah \\ tidak mempunyai penghasilan sendiri </WRAP> |
 | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan | | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan |
 | untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah dari KUA  atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil | nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan | | untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah dari KUA  atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil | nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan |
Baris 134: Baris 134:
 ^ Pemotongan Tukin dikenakan pada ^ Besar Potongan ^ ^ Pemotongan Tukin dikenakan pada ^ Besar Potongan ^
 | Pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai | 35% | | Pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai | 35% |
-| Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan dalam 1 bulan | 10% untuk predikat “cukup”15% untuk predikat “kurang”20% untuk predikat “sangat kurang” |+| Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan dalam 1 bulan | <WRAP> 10% untuk predikat “cukup” \\ 15% untuk predikat “kurang” \\ 20% untuk predikat “sangat kurang” </WRAP> |
 | Pegawai yang TM (tidak masuk) | 0,5% s.d. 1,5% | | Pegawai yang TM (tidak masuk) | 0,5% s.d. 1,5% |
 | Pegawai yang PC (pulang cepat) | 0,5% s.d. 1,5% | | Pegawai yang PC (pulang cepat) | 0,5% s.d. 1,5% |
Baris 206: Baris 206:
  
 **STANDAR BARANG** **STANDAR BARANG**
- {{:ensiklopedia:pasted:20230219-085108.png}}+\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230219-085108.png}}
  
  
Baris 227: Baris 227:
  
 ^ Tipe ^ Diperuntukan bagi ^ Luas Bangunan (m2) ^ Luas Tanah (m2) ^ ^ Tipe ^ Diperuntukan bagi ^ Luas Bangunan (m2) ^ Luas Tanah (m2) ^
-| Tipe Khusus | MenteriKepala Lembaga Pemerintah Non DepartemenKepala Lembaga Tinggi NegaraPejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri | 400 | 1.000 | +| Tipe Khusus | <WRAP> Menteri \\ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen \\ Kepala Lembaga Tinggi Negara \\ Pejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri </WRAP> | 400 | 1.000 | 
-| Tipe A | Sekretaris JenderalInspektur JenderalDirektur JenderalKepala BadanDeputiPejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau PNS Golongan IV/e dan IV/d | 250 | 600 | +| Tipe A | <WRAP> Sekretaris Jenderal \\ Inspektur Jenderal \\ Direktur Jenderal \\ Kepala Badan \\ Deputi \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau PNS Golongan IV/e dan IV/d </WRAP> | 250 | 600 | 
-| Tipe B | DirekturKepala BiroInspekturKepala PusatKepala Kantor WilayahAsisten DeputiSekretaris Direktorat JenderalSekretaris BadanPejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau PNS Golongan IV/d dan IV/e | 120 | 350 | +| Tipe B | <WRAP> Direktur \\ Kepala Biro \\ Inspektur \\ Kepala Pusat \\ Kepala Kantor Wilayah \\ Asisten Deputi \\ Sekretaris Direktorat Jenderal \\ Sekretaris Badan \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau PNS Golongan IV/d dan IV/e </WRAP> | 120 | 350 | 
-| Tipe C | Kepala Sub DirektoratKepala BagianKepala BidangPejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau PNS Golongan IV/a sampai dengan IV/c | 70 | 200 | +| Tipe C | <WRAP> Kepala Sub Direktorat \\ Kepala Bagian \\ Kepala Bidang \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau PNS Golongan IV/a sampai dengan IV/c </WRAP> | 70 | 200 | 
-| Tipe D | Kepala SeksiKepala Sub BagianKepala Sub BidangPejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau PNS Golongan III/a sampai dengan III/b | 50 | 120 | +| Tipe D | <WRAP> Kepala Seksi \\ Kepala Sub Bagian \\ Kepala Sub Bidang \\ Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau PNS Golongan III/a sampai dengan III/b </WRAP> | 50 | 120 | 
-| Tipe E | Kepala Sub SeksiPejabat yang jabatannya setingkat atau PNS Golongan II/d ke bawah | 36 | 100 |+| Tipe E | <WRAP> Kepala Sub Seksi \\ Pejabat yang jabatannya setingkat atau PNS Golongan II/d ke bawah </WRAP> | 36 | 100 |
  
 Tidak semua instansi bisa menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Hal ini tergantung kondisi anggaran dan keuangan masing-masing instansi. Terkadang, rumah dinas menjadi syarat wajib bagi sebuah instansi, terutama yang berada di lokasi terpencil seperti daerah kepulauan atau pegunungan. Tidak semua instansi bisa menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Hal ini tergantung kondisi anggaran dan keuangan masing-masing instansi. Terkadang, rumah dinas menjadi syarat wajib bagi sebuah instansi, terutama yang berada di lokasi terpencil seperti daerah kepulauan atau pegunungan.