GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PNS

Ini adalah dokumen versi lama!


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Manajemen PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/ABRI dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang

GAJI

Gaji adalah upah kerja atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Penggajian PNS ditentukan berdasarkan pangkat. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Gaji Pokok

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Untuk Calon PNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS. CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Dan bagi seseorang yang diangkat langsung menjadi PNS dan telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok CPNS dan PNS ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Lampiran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019).

PNS yang menerima kenaikan pangkat diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Apabila seorang PNS turun pangkatnya, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Berikut ini adalah tabel gaji pokok PNS untuk tiap golongan berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019.

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/penggajian_tunjangan_dan_fasilitas_pns.1676620112.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/17 07:48 oleh erlita