Penghargaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menurut Pasal 45 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, penghargaan diberikan kepada PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Penghargaan PPPK dapat berupa pemberian:
- tanda kehormatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK atas hasil penilaian kinerja yang paling baik
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan diberikan oleh pejabat yang berwenang (PyB) atas pertimbangan tim penilai kinerja PPPK