Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penilaian_kinerja_pppk [2023/02/22 01:10] – [1. Perencanaan kinerja] tubagus | ensiklopedia:penilaian_kinerja_pppk [2023/02/22 01:12] (sekarang) – [Sistem Informasi Kinerja Pegawai] tubagus | ||
---|---|---|---|
Baris 51: | Baris 51: | ||
SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun untuk perencanaan awal paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja. Jika Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi hingga akhir Bulan Januari, maka Pegawai melakukan Dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja. | SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun untuk perencanaan awal paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja. Jika Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi hingga akhir Bulan Januari, maka Pegawai melakukan Dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja. | ||
- | ===== 2. Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan Kinerja | + | ===== 2. PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA |
==== Pelaksanaan Kinerja ==== | ==== Pelaksanaan Kinerja ==== | ||
Baris 62: | Baris 62: | ||
Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai, maka Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja. Waktu pelaksanaan pembinaan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan Pimpinan dan Pegawai dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. | Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai, maka Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja. Waktu pelaksanaan pembinaan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan Pimpinan dan Pegawai dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. | ||
- | ===== 3. Penilaian Kinerja | + | ===== 3. PENILAIAN KINERJA |
==== Evaluasi Kinerja ==== | ==== Evaluasi Kinerja ==== | ||
Baris 110: | Baris 110: | ||
{{: | {{: | ||
- | ===== 4. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja | + | ===== 4. TINDAK LANJUT EVALUASI KINERJA |
Setelah dilakukan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja Pegawai kepada PyB secara berjenjang. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dan disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pegawai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai. | Setelah dilakukan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja Pegawai kepada PyB secara berjenjang. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dan disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pegawai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai. | ||
Baris 128: | Baris 128: | ||
Diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya jika tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan uji kompetensi yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak tersedia jabatan lain, ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam 1 tahun tersebut tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, | Diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya jika tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan uji kompetensi yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak tersedia jabatan lain, ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam 1 tahun tersebut tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, | ||
- | ===== Sistem Informasi Kinerja Pegawai | + | ===== SISTEM INFORMASI KINERJA PEGAWAI |
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai. Aplikasi Kinerja Pegawai memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja Pegawai Sistem Informasi terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan Pegawai. | Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai. Aplikasi Kinerja Pegawai memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja Pegawai Sistem Informasi terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan Pegawai. | ||
FORM SKP PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 : https:// | FORM SKP PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 : https:// | ||