Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penilaian_kinerja_pppk [2023/02/22 01:10] – [2. Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan Kinerja] tubagusensiklopedia:penilaian_kinerja_pppk [2023/02/22 01:12] (sekarang) – [Sistem Informasi Kinerja Pegawai] tubagus
Baris 62: Baris 62:
 Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai, maka Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja. Waktu pelaksanaan pembinaan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan Pimpinan dan Pegawai dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai, maka Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja. Waktu pelaksanaan pembinaan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan Pimpinan dan Pegawai dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja.
  
-===== 3. Penilaian Kinerja =====+===== 3. PENILAIAN KINERJA =====
  
 ==== Evaluasi Kinerja ==== ==== Evaluasi Kinerja ====
Baris 110: Baris 110:
 {{:ensiklopedia:image.png?400|}} {{:ensiklopedia:image.png?400|}}
  
-===== 4. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja =====+===== 4. TINDAK LANJUT EVALUASI KINERJA =====
 Setelah dilakukan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja Pegawai kepada PyB secara berjenjang. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dan disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pegawai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai. Setelah dilakukan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja Pegawai kepada PyB secara berjenjang. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dan disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pegawai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai.
  
Baris 128: Baris 128:
 Diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya jika tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan uji kompetensi yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak tersedia jabatan lain, ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam 1 tahun tersebut tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya jika tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan uji kompetensi yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak tersedia jabatan lain, ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam 1 tahun tersebut tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
  
-===== Sistem Informasi Kinerja Pegawai =====+===== SISTEM INFORMASI KINERJA PEGAWAI =====
 Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai. Aplikasi Kinerja Pegawai memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja Pegawai Sistem Informasi terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan Pegawai. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai. Aplikasi Kinerja Pegawai memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja Pegawai Sistem Informasi terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan Pegawai.
  
 FORM SKP PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 : https://docs.google.com/spreadsheets/d/1RBSkxdFQSBoEc-5DdfNEk3KsrlE4X4bO/edit#gid=1739507722 FORM SKP PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 : https://docs.google.com/spreadsheets/d/1RBSkxdFQSBoEc-5DdfNEk3KsrlE4X4bO/edit#gid=1739507722