PENSIUN

PENSIUN

DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  5. PerBKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Perka BKN No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS

DEFINISI

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Undang-Undang ASN, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pensiun PNS dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS maupun keluarganya. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun apabila :

  1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
  2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun
  3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
  4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun
  5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja
  6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun

BESARAN PENSIUN

Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sebagai berikut:

  1. Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
  2. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

USIA PENETAPAN PENSIUN PNS

Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur tersebut kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun pegawai.

PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan berhak atas pensiun. Batas usia pensiun yang dimaksud adalah :

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen
  • 70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor)

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BUP

  • Surat Pengantar dari instansi
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  • SK CPNS
  • SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)

Data pendukung bila ada perbedaan data :

  • SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun
  • SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (KPP)

Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, sehingga dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi.

PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, maka dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila: Memiliki masa kerja sebagai PNS selama:

  • 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
  • 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  • 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja, PNS sekurang-kurangnya memiliki nilai “baik” dalam 1 tahun terakhir;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan atau keterangan dari pejabat yang berwenang.

PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya, menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya, atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

  • Surat keterangan tim penguji kesehatan
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  • SK CPNS
  • SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)

Data pendukung bila ada perbedaan data :

  • SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun
  • SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)

PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:

  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu;
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • Meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
  • Meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

PNS dinyatakan tewas apabila meninggal dunia :

  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan diatas
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila:

  • tidak diketahui keberadaannya
  • tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia

PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, tewas maupun hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pensiun janda atau duda, adalah istri (istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.

Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:

  • Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara istri-istri itu.
  • Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.

Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan:

  • Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
  • Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.

Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan. Jika seorang PNS tewas dan tidak meninggalkan suami/istri/anak maka, kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah dimaksud.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI janda/duda PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG

  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  • SK CPNS
  • SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)
  • Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang meninggal dunia,melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
  • Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, melampirkan Keputusan Penetapan Tewas dari PPK.
  • Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang dinyatakan hilang, melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib.

Data pendukung bila ada perbedaan data :

  • SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun
  • SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)

PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH

  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  • SK CPNS
  • SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu.

Data pendukung bila ada perbedaan data :

  • SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun
  • SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)

PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI

PNS yang mengajukan permintaan berhenti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari PPK.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI

  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  • SK CPNS
  • SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri
  • Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (sekda/karo/sdm/kakanwil)

Data pendukung bila ada perbedaan data :

  • SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun
  • SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)

PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI

PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan dapat memperoleh hak pensiun apabila memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI

  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  • SK CPNS
  • SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun (bagi yang diusulkan KPP)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (bagi yang diusulkan KPP)

Data pendukung bila ada perbedaan data :

  • SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun
  • SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)

PNS YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT

Pemberian hak pensiun hanya bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sesuai Undang - Undang No. 11 Tahun 1969. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berhak atas tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan
  • PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA AKIBAT KASUS TINDAK PIDANA

  • PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH atas kasus tindak pidana, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak atas jaminan pensiun.
  • PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak berhak atas jaminan pensiun
  • PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat diaktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan
  • PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun
  • PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda.
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/pensiun_pns.txt · Terakhir diubah: 2023/06/13 06:36 oleh admin