TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

DASAR HUKUM

  1. Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
  2. Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

DEFINISI

Penugasan adalah Penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi Induknya dalam jangka waktu tertentu.

Penugasan PNS terdiri atas:

  1. Penugasan pada Instansi Pemerintah
  2. Penugasan di luar Instansi Pemerintah

PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH

Penugasan PNS pada instansi pemerintah terdiri atas:

  1. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
  2. Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS

Penugasan PNS pada instansi pemerintah tersebut diperuntukkan bagi :

  1. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus dengan mempertimbangkan (1) kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi, (2) kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan (3) penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah dan (4) optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
  2. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif

Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Jenis jabatan diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk ditetapkan. Jenis jabatan terdiri atas :

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Jabatan Administrasi
  3. Jabatan Fungsional

Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.

Surat pemberitahuan penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut :

  1. uraian urgensi Penugasan yang meliputi :
    • kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;
    • kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan
    • penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah
    • optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi
    • urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus.
  2. surat permintaan Instansi Penerima
  3. surat persetujuan Instansi Induk

Pelaksanaan Penugasan wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah

  1. Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. Permintaan tersebut harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. Dengan alur sebagai berikut :
    • Permintaan Penugasan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022.

  • Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan. Dalam hal Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. Usulan Penugasan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh BKN untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala BKN. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Selanjutnya, Instansi Induk menetapkan Keputusan Penugasan sekaligus memuat Keputusan Pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
  • Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif ditetapkan oleh PyB.
  • Keputusan Penugasan PNS dan Pertimbangan Teknis
  • Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima.
  1. Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima. Dengan penjelasan sebagai berikut :
  • Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. BKN melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala BKN. Pertimbangan Teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Dengan pertimbangan teknis tersebut Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.
  • Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
  • Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB.
  • Keputusan Penugasan ini memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan dibuat sesuai contoh formulir dalam Lampiran II angka 2 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022.

  • Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. Penugasan PNS dilakukan dalam rangka melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran II angka 2 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022
  2. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk
  3. Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sesuai dengan Lampiran II angka 1 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

Tata Cara Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah

  1. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Penugasan PNS dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. PPK dapat mendelegasikan persetujuan kepada PyB.
  4. PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal PPK Instansi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu diterbitkan dengan keputusan Penugasan yang baru.
  6. Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut.
  7. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala BKN.
  8. Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
  9. Permintaan perpanjang Penugasan diajukkan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
  10. Permintaan perpanjangan Penugasan dibuat sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran II angka 5 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022.

  1. PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan yang dibuat sesuai contoh dalam Lampiran II angka 6 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022.

PENUGASAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

  1. Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu meliputi penugasan pada:
    • Proyek pemerintah merupakan proyek yang ditentukan pemerintah sebagai proyek pemerintah dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
    • Organisasi profesi merupakan organisasi yang memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
    • Organisasi internasional merupakan organisasi internasional antarpemerintah dalam kerangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau non Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional.
    • Badan atau instansi lain yang ditentukan pemerintah.
  2. Penugasan PNS di luar instansi Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    • Jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada instansi Pemerintah
  3. Penugasan PNS di luar instansi pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan institusi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induk.
  4. Penugasan ditetapkan dalam keputusan instansi induk yang ditandatangani oleh PPK instansi induk.
  5. Keputusan penugasan PNS di luar instansi pemerintah dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS dapat ditugaskan pada organisasi internasional yang ditentukan pemerintah. Organisasi internasional merupakan organisasi internasional yang Indonesia menjadi negara anggota. Organisasi internasional harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Badan/instansi lain yaitu badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Contoh Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 2 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

Contoh Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah

  1. Contoh Proyek Pemerintah meliputi kegiatan infrastruktur, transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh pemerintah.
  2. Contoh Organisasi Profesi meliputi organisasi profesi dokter, perawat, dan guru.
  3. Contoh organisasi Internasional meliputi International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), World Health Organization (WHO), dan World Bank

Tata cara penetapan penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah

  1. Institusi di luar instansi pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Instansi Induk.
  2. Permintaan penugasan harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan.
  3. Permintaan penugasan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022. Dikecualikan dari ketentuan bagi PNS yang ditugaskan pada organisasi Internasional.

  1. Instansi induk dapat menyetujui atau menolak permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi Pemerintah.
  2. Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
  3. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada institusi yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
  4. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian.
  6. Berdasarkan pertimbangan teknis PPK Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah.
  7. Keputusan Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan,
  8. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

Perpanjangan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah

  1. Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul institusi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal PPK Instansi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu diterbitkan keputusan Penugasan yang baru.
  3. Penugasan di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka waktu Penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS tersebut melaksanakan Penugasan.
  4. Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan BUP dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut.
  5. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  6. Permintaan perpanjangan Penugasan disampaikan oleh pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir
  7. Permintaan perpanjangan Penugasan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. Dikecualikan dari ketentuan untuk PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional.
  2. PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. Instansi Induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani Penugasan. Penarikan PNS dilakukan apabila:
    • mencapai batas usia pensiun; dan/atau
    • terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada Instansi Induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak
  2. Tata cara penarikan PNS yang sedang menjalani Penugasan sebagai berikut:
    • Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan penarikan PNS kepada Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan dan PNS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penarikan PNS yang bersangkutan; dan
    • Instansi Induk menyampaikan tembusan pemberitahuan penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis untuk pengangkatan kembali PNS yang bersangkutan
  3. Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan dapat melakukan pengembalian PNS yang sedang menjalani Penugasan kepada Instansi Induknya.
  4. Pengembalian PNS dilakukan apabila dijatuhi hukuman disiplin berat; dan/atau tidak mencapai target kinerja.
  5. Tata cara pengembalian PNS yang sedang menjalani Penugasan sebagai berikut:
    • Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menyampaikan pemberitahuan pengembalian PNS kepada Instansi Induk dan PNS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengembalian PNS yang bersangkutan; dan
    • Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan pengembalian PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis untuk pengangkatan kembali PNS yang bersangkutan.
  6. PNS yang melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  8. PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki.
  9. PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi Pemerintah dapat:
    • diberhentikan dengan hormat;
    • diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
    • diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  10. Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh PPK Instansi Induk.
  11. Keputusan pemberhentian mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah. Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 3 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah, ditetapkan keputusan Penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran I angka 4 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

  1. PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan mengenai jangka waktu Penugasan dan perpanjangan Penugasan tidak berlaku bagi PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta
  3. Keputusan Penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Instansi Induk menyampaikan keputusan Penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan kepada Badan Kepegawaian Negara.
  5. Penugasan PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan.
  6. Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.
  7. Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
  8. Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  9. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/penugasan_asn_pada_instansi_pemerintah_dan_di_luar_instansi_pemerintah.txt ยท Terakhir diubah: 2023/04/26 01:59 oleh geknia