Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns [2023/02/20 06:49] – ria.wahyuni | ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns [2023/02/21 00:28] (sekarang) – [Dasar Hukum] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN ====== | ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - [[ensiklopedia: | + | - {{ :ensiklopedia: |
- | - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; | + | - {{ : |
- | - PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; | + | - {{ : |
- | - Permenpan RB No 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; | + | - {{ : |
- | - Peraturan BKN No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN. | + | - {{ : |
===== Pendahuluan ===== | ===== Pendahuluan ===== | ||
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. | ||
Baris 96: | Baris 96: | ||
Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk **Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja**. | Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk **Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja**. | ||
- | ==== Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ==== | + | === Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja === |
**Tugas** Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun. | **Tugas** Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun. | ||
Baris 124: | Baris 124: | ||
- Melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Ketua Tim. | - Melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Ketua Tim. | ||
- | Tugas anggota Tim adalah: | + | Tugas **anggota** Tim adalah: |
- menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan; | - menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan; | ||
- mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusunnya menjadi informasi jabatan; | - mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusunnya menjadi informasi jabatan; | ||
Baris 154: | Baris 154: | ||
Rumus menghitung dengan pendekatan metode ini adalah: | Rumus menghitung dengan pendekatan metode ini adalah: | ||
+ | |||
{{: | {{: | ||
Baris 165: | Baris 166: | ||
Rumus menghitung dengan pendekatan metoda ini adalah: | Rumus menghitung dengan pendekatan metoda ini adalah: | ||
+ | |||
{{: | {{: | ||
Baris 179: | Baris 181: | ||
Rumus perhitungannya adalah: | Rumus perhitungannya adalah: | ||
+ | |||
{{: | {{: | ||
Baris 190: | Baris 193: | ||
Rumusnya adalah: | Rumusnya adalah: | ||
+ | |||
{{: | {{: | ||
Penghitungan jam kerja efektif per tahun adalah | Penghitungan jam kerja efektif per tahun adalah | ||
Baris 210: | Baris 214: | ||
Contoh Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada link berikut: {{ : | Contoh Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada link berikut: {{ : | ||
+ | ==== Penyusunan Kebutuhan ASN ==== | ||
+ | Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. | ||
+ | |||
+ | Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas: | ||
+ | * informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah; | ||
+ | * jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh jabatan; | ||
+ | * jumlah pegawai ASN yang ada per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan pegawai ASN yang ada; | ||
+ | * penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; | ||
+ | * untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan | ||
+ | * untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. | ||
+ | |||
+ | Kelengkapan usul kebutuhan dapat dilihat pada link berikut: {{ : | ||
+ | ==== Penyampaian Usul Kebutuhan ==== | ||
+ | === Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan === | ||
+ | Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | |||
+ | Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat penyusunan informasi jabatan. | ||
+ | Data jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. | ||
+ | |||
+ | Jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. | ||
+ | Jumlah pegawai ASN yang ada dibandingkan dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN kemudian dikurangi atau ditambahkan dengan PNS yang mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
+ | * jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya yaitu kelebihan pegawai ASN, kelebihan tersebut dikurangi dengan PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja. | ||
+ | * jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya yaitu kekurangan pegawai ASN, kekurangan tersebut ditambah dengan PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja. | ||
+ | |||
+ | Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan kebutuhan tahun yang akan datang. | ||
+ | |||
+ | Dalam menetapkan prioritas, Instansi Pemerintah harus memperhatikan tujuan dan rencana strategis masing-masing. | ||
+ | |||
+ | Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data jumlah Pegawai ASN yang ada, data PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan data PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja, hasil perbandingan antara data-data tersebut, dan usul tambahan kebutuhan dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik. | ||
+ | |||
+ | Dokumen usul tambahan kebutuhan yang telah disahkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah. | ||
+ | === Waktu Penyampaian Kebutuhan === | ||
+ | Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
+ | * untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; | ||
+ | * untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan | ||
+ | * untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah berkoordinasi dengan Gubernur. | ||
+ | |||
+ | Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN setiap tahun dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya. | ||
+ | ==== Analisis Kebutuhan ASN ==== | ||
+ | Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah. Analisis kebutuhan ASN dilaksanakan oleh BKN. Analisis kebutuhan ASN menggunakan data pegawai per 31 Desember tahun sebelumnya. | ||
+ | |||
+ | Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN meliputi kegiatan: | ||
+ | - menginventarisir data kebutuhan; | ||
+ | - mengklasifikasi data kebutuhan; | ||
+ | - mengolah data kebutuhan; | ||
+ | - melakukan verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; | ||
+ | - menentukan jumlah dan jenis kebutuhan jabatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi; dan | ||
+ | - menyusun laporan hasil analisis kebutuhan. | ||
+ | |||
+ | Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan untuk memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. | ||
+ | ==== Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN ==== | ||
+ | Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN adalah jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau penempatan ASN yang dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai bagi Instansi Pemerintah berdasarkan hasil analisis yang dilakukan. | ||
+ | |||
+ | Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi **Instansi Pusat**, mempertimbangkan: | ||
+ | * susunan organisasi dan tata kerja; | ||
+ | * jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya; | ||
+ | * jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; | ||
+ | * jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * rasio jumlah antara pegawai ASN yang menduduki Jabatan administrator, | ||
+ | * rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja instansi secara keseluruhan. | ||
+ | |||
+ | Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi **Instansi Daerah Provinsi**, mempertimbangkan: | ||
+ | * data kelembagaan instansi; | ||
+ | * jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; | ||
+ | * jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah kabupaten/ | ||
+ | * rasio antara anggaran belanja pegawai ASN dengan anggaran belanja daerah secara keseluruhan. | ||
+ | |||
+ | Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi **Instansi Daerah kabupaten/ | ||
+ | * data kelembagaan instansi; | ||
+ | * jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; | ||
+ | * jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; | ||
+ | * rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah penduduk; | ||
+ | * luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan; | ||
+ | * rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan; | ||
+ | * data kelembagaan instansi. | ||
+ | |||
+ | Pertimbangan teknis kebutuhan ASN, meliputi: | ||
+ | * pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional; | ||
+ | * pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah; dan | ||
+ | * pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari sekolah kedinasan. | ||
+ | |||
+ | Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional kepada Menteri berdasarkan hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN paling lambat akhir bulan Juli untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya. | ||
+ | |||
+ | Pertimbangan teknis kebutuhan ASN secara nasional meliputi: | ||
+ | * ketersediaan ASN; | ||
+ | * kebutuhan ASN; | ||
+ | * jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun; dan | ||
+ | |||
+ | Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pemerintah kepada Menteri sesuai dengan prioritas kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara Nasional pada tahun berjalan. | ||
+ | |||
+ | Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap Instansi Pemerintah meliputi: | ||
+ | * nama jabatan; | ||
+ | * kualifikasi pendidikan; | ||
+ | * jumlah kebutuhan; dan | ||
+ | * alokasi penempatan. | ||
+ | |||
+ | Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan kepada Menteri PAN RB sesuai dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan. | ||
+ | |||
+ | Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan meliputi: | ||
+ | * nama jabatan; | ||
+ | * kualifikasi pendidikan; | ||
+ | * jumlah kebutuhan; dan | ||
+ | * alokasi penempatan. | ||
+ |