Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns [2023/02/20 07:26] – [Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN] ria.wahyuniensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns [2023/02/21 00:28] (sekarang) – [Dasar Hukum] ria.wahyuni
Baris 1: Baris 1:
 ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN ====== ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN ======
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[ensiklopedia:uu05-2014|UU No 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara; +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara; 
-  - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; +  - {{ :ensiklopedia:pp_no_11_tahun_2017.pdf |PP Nomor 11 Tahun 2017}} sebagaimana diperbaharui dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; 
-  - PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; +  - {{ :ensiklopedia:pp_nomor_49_tahun_2018.pdf |PP Nomor 49 Tahun 2018}} tentang Manajemen PPPK; 
-  - Permenpan RB No 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; +  - {{ :ensiklopedia:peraturan_menteri_panrb_no_1_tahun_2020.pdf |Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020}} tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; 
-  - Peraturan BKN No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN.+  - {{ :ensiklopedia:perbkn_nomor_9_tahun_2022.pdf |Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022}} tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN.
 ===== Pendahuluan ===== ===== Pendahuluan =====
 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baris 124: Baris 124:
   - Melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Ketua Tim.   - Melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Ketua Tim.
  
-Tugas anggota Tim adalah:+Tugas **anggota** Tim adalah:
   - menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan;   - menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan;
   - mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusunnya menjadi informasi jabatan;   - mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusunnya menjadi informasi jabatan;
Baris 225: Baris 225:
   * penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;   * penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
   * untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan   * untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan
-  * untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi +  * untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. 
-anggaran belanja pegawai. +
  
 Kelengkapan usul kebutuhan dapat dilihat pada link berikut: {{ :ensiklopedia:formulir_pengusulan_kebutuhan_asn.pdf |Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN}} Kelengkapan usul kebutuhan dapat dilihat pada link berikut: {{ :ensiklopedia:formulir_pengusulan_kebutuhan_asn.pdf |Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN}}