Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns [2023/02/20 07:28] – [Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB)] ria.wahyuni | ensiklopedia:penyusunan_dan_penetapan_kebutuhan_pns [2023/02/21 00:28] (sekarang) – [Dasar Hukum] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN ====== | ====== PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - [[ensiklopedia: | + | - {{ :ensiklopedia: |
- | - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; | + | - {{ : |
- | - PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; | + | - {{ : |
- | - Permenpan RB No 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; | + | - {{ : |
- | - Peraturan BKN No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN. | + | - {{ : |
===== Pendahuluan ===== | ===== Pendahuluan ===== | ||
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. | ||
Baris 225: | Baris 225: | ||
* penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; | * penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; | ||
* untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan | * untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan | ||
- | * untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi | + | * untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. |
- | anggaran belanja pegawai. | + | |
Kelengkapan usul kebutuhan dapat dilihat pada link berikut: {{ : | Kelengkapan usul kebutuhan dapat dilihat pada link berikut: {{ : |