Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:perlindungan_pns [2023/04/06 14:04] – dibuat anaisensiklopedia:perlindungan_pns [2023/05/04 00:43] (sekarang) sena
Baris 1: Baris 1:
-====== Perlindungan PPPK ======+====== Perlindungan PNS dan PPPK ======
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
   - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara;   - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara;
Baris 15: Baris 15:
   - Jaminan kematian; dan   - Jaminan kematian; dan
   - Bantuan hukum   - Bantuan hukum
 +
 +Sedangkan, Untuk PPPK yaitu meliputi:
 +  - Jaminan Kesehatan;
 +  - Jaminan kecelakaan kerja;
 +  - Jaminan kematian; dan
 +  - Bantuan hukum
 +  - Jaminan Hari Tua;
 +Pada dasarnya, perbedaan terdapat pada Jaminan Hari Tua yang hanya diperoleh oleh PPPK, sedangkan untuk PNS tidak diatur melalui perlindungan melainkan dalam program pensiun.
  
 ===== 1. Jaminan Kesehatan ===== ===== 1. Jaminan Kesehatan =====
Baris 57: Baris 65:
     * PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.     * PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
  
-===== Jaminan Kecelakaan Kerja =====+===== 2. Jaminan Kecelakaan Kerja =====
 Jaminan kecelakaan kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Jaminan kecelakaan kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
 ==== A. Definisi Kecelakaan Kerja ==== ==== A. Definisi Kecelakaan Kerja ====
Baris 209: Baris 217:
   * Persyaratan lain yang diperlukan   * Persyaratan lain yang diperlukan
  
-===== Jaminan Kematian =====+===== 3. Jaminan Kematian =====
 Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.  Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. 
 Peserta JKK dan JKM terdiri atas: Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
Baris 262: Baris 270:
   - Tata cara pengajuan permohonan pembayaran klai manfaat dan pembayaran manfaat diatur dalam peraturan pengelola program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait   - Tata cara pengajuan permohonan pembayaran klai manfaat dan pembayaran manfaat diatur dalam peraturan pengelola program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait
   - Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh peserta atau ahli waris kepada pengelola program dilakukan paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi.   - Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh peserta atau ahli waris kepada pengelola program dilakukan paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi.
-===== 5. Bantuan Hukum =====+===== 4. Bantuan Hukum =====
 Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN maka dapat dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di suatu instansi pemerintah. Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN maka dapat dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di suatu instansi pemerintah.
 ===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum ===== ===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum =====
Baris 308: Baris 316:
   - Koordinasi dengan Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi/Pengadilan untuk mencari informasi tentang duduk perkaranya sehingga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan penjadwalan ulang apabila diperlukan.   - Koordinasi dengan Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi/Pengadilan untuk mencari informasi tentang duduk perkaranya sehingga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan penjadwalan ulang apabila diperlukan.
   - Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, dokumen, bukti, dan peraturan perundangan-undangan, serta Surat Tugas/ Surat Perintah.   - Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, dokumen, bukti, dan peraturan perundangan-undangan, serta Surat Tugas/ Surat Perintah.
 +
 +===== 5. Jaminan Hari Tua (Khusus PPPK) =====
 +Menurut PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 75 menyebutkan bahwa Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
 +
 +Jaminan Hari Tua untuk PPPK didasarkan pada program yang diselenggarakan oleh PT Taspen yaitu Tabungan Hari Tua (THT). Ketentuan mengenai Tabungan Hari Tua untuk PPPK adalah sebagai berikut:
 +
 +Besar iuran THT  adalah 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan keluarga).
 +Hak atas tabungan hari tua hanya bersifat satu kali dan diberikan pada saat peserta berhenti sebagai PPPK karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri dan selesainya kontrak kerja atau perjanjian kerja.
 +Dalam hal berakhirnya perjanjian kerja sebelum PPPK mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri, akumulasi iuran THT selama PPPK bekerja akan dibayarkan oleh PT. Taspen tanpa perlu menunggu untuk mencapai usia pensiun.
 +
 +Yang berhak mendapat tabungan hari tua ialah : 
 +peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun; 
 +istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.