Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/05 03:26] – dibuat sena | ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/06 05:54] (sekarang) – [B.Manfaat JKM] sena | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== Perlindungan PPPK ====== | ====== Perlindungan PPPK ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | - PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||
- PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | - PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||
Baris 50: | Baris 50: | ||
* pelayanan promotif dan preventif; | * pelayanan promotif dan preventif; | ||
* pemeriksaan, | * pemeriksaan, | ||
- | * tindakan medis nons pesialistik, baik operatif maupun non operatif; | + | * tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif; |
* pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; | * pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; | ||
* pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan | * pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan | ||
Baris 62: | Baris 62: | ||
* pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; | * pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; | ||
* pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; | * pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; | ||
+ | ===== Jaminan Kecelakaan Kerja ===== | ||
+ | Jaminan kecelakaan kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. | ||
+ | ==== A. Definisi Kecelakaan Kerja ==== | ||
+ | Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi: | ||
+ | - Dalam menjalankan tugas kewajiban; | ||
+ | - Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; | ||
+ | - Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat Tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; | ||
+ | - Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; | ||
+ | - Yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja. | ||
+ | ==== B. Kepesertaan JKK ==== | ||
+ | Peserta JKK terdiri atas: | ||
+ | - Calon PNS | ||
+ | - PNS | ||
+ | - PPPK | ||
+ | Kepesertaan bagi jenis peserta JKK di atas dimulai terhitung sejak tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan. | ||
+ | ==== C. Manfaat JKK ==== | ||
+ | **1. Perawatan** | ||
+ | Perawatan yang diberikan sesuai kebutuhan medis dan diberikan sampai dengan sembuh, yang meliputi: | ||
+ | Pemeriksaan dasar dan penunjang; | ||
+ | Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; | ||
+ | Rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; | ||
+ | Perawatan intensif; | ||
+ | Penunjang diagnostik; | ||
+ | Pengobatan; | ||
+ | Pelayanan khusus; | ||
+ | Alat Kesehatan dan implant; | ||
+ | Jasa dokter/ | ||
+ | Operasi; | ||
+ | Tranfusi darah; dan/atau | ||
+ | Rehabilitasi medik | ||
+ | Sebagai tambahan, pada pasal 12 pada PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara menjelaskan: | ||
+ | * Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. | ||
+ | * Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. | ||
+ | **2. Santunan** | ||
+ | a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. | ||
+ | * Darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp1.300.000, | ||
+ | * Laut diberikan paling besar Rp1.950.000, | ||
+ | * Udara diberikan paling besar Rp3.250.000, | ||
+ | * Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan. | ||
+ | b. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja diberikan sejumlah 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali. | ||
+ | c. Santunan cacat | ||
+ | * Santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir. | ||
+ | * Santunan cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = penurunan fungsi x % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir. | ||
+ | * Santunan cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: | ||
+ | * Santunan sekaligus sebesar = 70% x 80 x Gaji terakhir; | ||
+ | * Santunan berkala sebesar = Rp250.000, | ||
+ | d. Pengganti biaya rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti | ||
+ | * pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut; | ||
+ | * biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.600.000, | ||
+ | e. Penggantian biaya gigi tiruan dengan nominal paling banyak sebesar Rp3.900.000, | ||
+ | |||
+ | **3. Tunjangan Cacat** | ||
+ | |||
+ | Tunjangan cacat diberikan kepada peserta atau dalam hal ini ASN dengan ketentuan: | ||
+ | * mengalami Cacat | ||
+ | * diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat. | ||
+ | Besaran tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Tunjangan cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia. | ||
+ | Tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Diberikan setiap bulan dengan ketentuan: | ||
+ | ^ Persentase Gaji ^ Cacat Tubuh ^ | ||
+ | | **70% dari Gaji Terakhir** | ||
+ | | | Pendengaran pada kedua belah telinga | ||
+ | | | Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah | | ||
+ | | **50% dari gaji terakhir** | ||
+ | | | Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | | ||
+ | | **40% dari gaji terakhir** | ||
+ | | | Sebelah kaki dari pangkal paha | | ||
+ | | **30% dari gaji terakhir** | ||
+ | | | Pendengaran dari sebelah telinga | ||
+ | | | Tangan dari atas atau dari pergelangan ke bawah | | ||
+ | | | Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | | ||
+ | | **30% sampai 70% dari gaji terakhir** | ||
+ | Dalam hal terjadi beberapa Cacat, besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir. | ||
+ | |||
+ | **4. Iuran JKK** | ||
+ | |||
+ | * Ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,24% dari gaji peserta setiap bulan. | ||
+ | * Bagi peserta yang gajinya dibayar melalui APBN dibebankan pada APBN | ||
+ | * Bagi Peserta yang gajinya dibayar melalui APBD dibebankan pada APBD | ||
+ | **5. Pelaporan Kecelakaan Kerja** | ||
+ | |||
+ | * Paling lambat 3x24 jam terhitung sejak kejadian | ||
+ | * Diajukan pada pengelola program (PT. Taspen) | ||
+ | * Pelaporan melewati batas waktu ditentukan maka manfaat JKK yang berupa perawatan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan pengelola program | ||
+ | **6. Pengajuan Pembayaran Klaim Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja** | ||
+ | |||
+ | * Dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. | ||
+ | * Pengajuan pembayaran klaim melewati batas waktu maka tidak mendapat manfaat JKK tetapi masih dapat diproses penetapan Tewas dan Kenaikan Pangkat anumertanya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||
+ | **7. Persyaratan Penetapan Kecelakaan Kerja** | ||
+ | |||
+ | * Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK; | ||
+ | * Uraian tugas jabatan yang disetujui oleh pimpinan tertinggi unit kerja yang bersangkutan; | ||
+ | * Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/ | ||
+ | * Surat keterangan Dokter/ | ||
+ | * Berita Acara Kepolisian atau Laporan Polisi yang menerangkan secara rinci tentang waktu kejadian kecelakaan, para pihak, kronologis kejadian kecelakaan, serta kesimpulan sementara kecelakaan khusus bagi Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas, karena penganiayaan, | ||
+ | * Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh atasan/ | ||
+ | * Persyaratan lain yang diatur dalam peraturan Pengelola Program. | ||
+ | **8. Persyaratan Penetapan Cacat** | ||
+ | |||
+ | * Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK; | ||
+ | * Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat karena kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/ | ||
+ | * Surat keterangan/ | ||
+ | * Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Cacat dibuat oleh atasan/ | ||
+ | * Persyaratan lain yang diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pengelola Program baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing. | ||
+ | **9. Persyaratan penetapan Penyakit Akibat Kerja** | ||
+ | |||
+ | * Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS, keputusan pengangkatan sebagai PPPK, keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja dengan hormat bagi PPPK; | ||
+ | * Surat Keterangan dokter/ | ||
+ | * Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja dibuat oleh atasan/ | ||
+ | * Persyaratan lain yang diatur oleh Pengelola Program. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | ===== Jaminan Kematian ===== | ||
+ | Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. | ||
+ | Peserta JKK dan JKM terdiri atas: | ||
+ | - Calon PNS | ||
+ | - PNS | ||
+ | - PPPK | ||
+ | Kepesertaan untuk peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan | ||
+ | |||
+ | ==== A. Berakhirnya Kepesertaan JKM ==== | ||
+ | |||
+ | Kepersertaan dalam JKM berakhir apabila peserta: | ||
+ | diberhentikan sebagai PNS, atau | ||
+ | diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK | ||
+ | |||
+ | ==== B. Manfaat JKM ==== | ||
+ | |||
+ | === 1. santunan sekaligus; === | ||
+ | Kepada ahli waris peserta yang wafat sebesar Rp. 15.000.000, | ||
+ | === 2. uang duka wafat === | ||
+ | Diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 kali | ||
+ | === 3. biaya pemakaman; === | ||
+ | Diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebagai pengganti biaya yang meliputi: | ||
+ | * peti jenazah dan perlengkapannya; | ||
+ | * tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman | ||
+ | * Besaran biaya pemakaman diberikan oleh pengelola program sebesar Rp. 7.500.000, | ||
+ | === 4. bantuan beasiswa === | ||
+ | diberikan secara sekaligus sebesar Rp. 15.000.000 yang dibayarkan 1 kali kepada 1 anak ASN yang wafat dengan ketentuan: | ||
+ | * masih sekolah atau kuliah | ||
+ | * berusia paling tinggi 25 tahun | ||
+ | * belum pernah menikah | ||
+ | * belum bekerja | ||
+ | bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun. | ||
+ | ===5. santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari peserta yang wafat. === | ||
+ | **Ketentuan Pemberian santunan sekaligus dan uang duka wafat kepada ahli waris** | ||
+ | * peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari peserta | ||
+ | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak | ||
+ | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | ||
+ | ===6. santunan Biaya Pemakaman diberikan kepada ahli waris dari peserta yang wafat. === | ||
+ | **Ketentuan Pemberian Biaya Pemakaman Kepada Ahli Waris** | ||
+ | * Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari peserta | ||
+ | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak | ||
+ | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | ||
+ | * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | === 7. pembayaran Iuran === | ||
+ | - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | ||
+ | - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | ||
+ | - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | ||
+ | - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | ||
+ | === 8. pengajuan Klaim === | ||
+ | - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | ||
+ | - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | ||
+ | - Tata cara pengajuan permohonan pembayaran klai manfaat dan pembayaran manfaat diatur dalam peraturan pengelola program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait | ||
+ | - Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh peserta atau ahli waris kepada pengelola program dilakukan paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. | ||
+ | ===== 5. Bantuan Hukum ===== | ||
+ | Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, | ||
+ | ===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum ===== | ||
+ | ==== A. Bantuan Hukum yang Mengarah pada Proses Peradilan ==== | ||
+ | PNS yang diminta untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat memperoleh Bantuan Hukum sepanjangan terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sebagai berikut: | ||
+ | - Konsultasi Hukum: yang terkait dengan materi tindak pidana | ||
+ | - Pendampingan: | ||
+ | - Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | ||
+ | ==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== | ||
+ | **1. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** | ||
+ | Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | ||
+ | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
+ | * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | ||
+ | **2. Perkara Perdata** | ||
+ | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
+ | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
+ | * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang ditangani | ||
+ | * Penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan di Pengadilan | ||
+ | * Penyiapan kuasa khusus dan surat tugas | ||
+ | * Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | ||
+ | * Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | ||
+ | **3. Perkara Tata Usaha Negara** | ||
+ | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
+ | Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
+ | Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang ditangani | ||
+ | Penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan di pengadilan | ||
+ | Penyiapan kuasa khusus dan surat perintah/ | ||
+ | Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | ||
+ | Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | ||
+ | **4. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** | ||
+ | Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
+ | Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil | ||
+ | Koordinasi dengan unit kerja terkait | ||
+ | ==== C. Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap ==== | ||
+ | - Diberikan dalam hal pelaksanaan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. | ||
+ | - Diberikan pula dalam hal terdapat putusan pengadilan pada perkara tata usaha negara dan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak bisa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. | ||
+ | ==== D. Pendampingan ==== | ||
+ | - Koordinasi dengan Kepolisian/ | ||
+ | - Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, |