Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/05 06:01] – sena | ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/06 05:54] (sekarang) – [B.Manfaat JKM] sena | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== Perlindungan PPPK ====== | ====== Perlindungan PPPK ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | - PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||
- PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | - PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||
Baris 122: | Baris 122: | ||
Besaran tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Tunjangan cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia. | Besaran tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Tunjangan cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia. | ||
Tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Diberikan setiap bulan dengan ketentuan: | Tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Diberikan setiap bulan dengan ketentuan: | ||
+ | ^ Persentase Gaji ^ Cacat Tubuh ^ | ||
+ | | **70% dari Gaji Terakhir** | ||
+ | | | Pendengaran pada kedua belah telinga | ||
+ | | | Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah | | ||
+ | | **50% dari gaji terakhir** | ||
+ | | | Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | | ||
+ | | **40% dari gaji terakhir** | ||
+ | | | Sebelah kaki dari pangkal paha | | ||
+ | | **30% dari gaji terakhir** | ||
+ | | | Pendengaran dari sebelah telinga | ||
+ | | | Tangan dari atas atau dari pergelangan ke bawah | | ||
+ | | | Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | | ||
+ | | **30% sampai 70% dari gaji terakhir** | ||
Dalam hal terjadi beberapa Cacat, besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir. | Dalam hal terjadi beberapa Cacat, besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir. | ||
Baris 207: | Baris 219: | ||
* peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | ||
* peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | === 7. Pembayaran | + | === 7. pembayaran |
- Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | ||
- Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | ||
- Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | ||
- Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | ||
- | === 8. Pengajuan | + | === 8. pengajuan |
- Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | ||
- Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | ||
Baris 220: | Baris 232: | ||
Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, | Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, | ||
===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum ===== | ===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum ===== | ||
- | ==== 1. Bantuan Hukum yang Mengarah pada Proses Peradilan ==== | + | ==== A. Bantuan Hukum yang Mengarah pada Proses Peradilan ==== |
PNS yang diminta untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat memperoleh Bantuan Hukum sepanjangan terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sebagai berikut: | PNS yang diminta untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat memperoleh Bantuan Hukum sepanjangan terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sebagai berikut: | ||
- Konsultasi Hukum: yang terkait dengan materi tindak pidana | - Konsultasi Hukum: yang terkait dengan materi tindak pidana | ||
- Pendampingan: | - Pendampingan: | ||
- Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | - Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | ||
- | ==== 2. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== | + | ==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== |
- | **a. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** | + | **1. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** |
Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | ||
* Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
* Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | ||
- | **b. Perkara Perdata** | + | **2. Perkara Perdata** |
Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
* Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
Baris 238: | Baris 250: | ||
* Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | * Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | ||
* Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | * Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | ||
- | **c. Perkara Tata Usaha Negara** | + | **3. Perkara Tata Usaha Negara** |
Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
Baris 246: | Baris 258: | ||
Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | ||
Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | ||
- | **d. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** | + | **4. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** |
Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil | Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil | ||
Koordinasi dengan unit kerja terkait | Koordinasi dengan unit kerja terkait | ||
- | ==== 3. Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap ==== | + | ==== C. Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap ==== |
- Diberikan dalam hal pelaksanaan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. | - Diberikan dalam hal pelaksanaan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. | ||
- Diberikan pula dalam hal terdapat putusan pengadilan pada perkara tata usaha negara dan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak bisa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. | - Diberikan pula dalam hal terdapat putusan pengadilan pada perkara tata usaha negara dan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak bisa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. | ||
- | ==== 4. Pendampingan ==== | + | ==== D. Pendampingan ==== |
- Koordinasi dengan Kepolisian/ | - Koordinasi dengan Kepolisian/ | ||
- Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, | - Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, |