Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/05 06:08] – sena | ensiklopedia:perlindungan_pppk [2023/04/06 05:54] (sekarang) – [B.Manfaat JKM] sena | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== Perlindungan PPPK ====== | ====== Perlindungan PPPK ====== | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | - PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||
- PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | - PP No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||
Baris 126: | Baris 126: | ||
| | Pendengaran pada kedua belah telinga | | | Pendengaran pada kedua belah telinga | ||
| | Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah | | | | Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah | | ||
- | | | | | ||
| **50% dari gaji terakhir** | | **50% dari gaji terakhir** | ||
| | Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | | | | Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | | ||
- | | | | | ||
| **40% dari gaji terakhir** | | **40% dari gaji terakhir** | ||
| | Sebelah kaki dari pangkal paha | | | | Sebelah kaki dari pangkal paha | | ||
- | | | | | ||
| **30% dari gaji terakhir** | | **30% dari gaji terakhir** | ||
| | Pendengaran dari sebelah telinga | | | Pendengaran dari sebelah telinga | ||
| | Tangan dari atas atau dari pergelangan ke bawah | | | | Tangan dari atas atau dari pergelangan ke bawah | | ||
| | Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | | | | Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | | ||
- | | | | | ||
| **30% sampai 70% dari gaji terakhir** | | **30% sampai 70% dari gaji terakhir** | ||
Dalam hal terjadi beberapa Cacat, besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir. | Dalam hal terjadi beberapa Cacat, besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir. | ||
Baris 223: | Baris 219: | ||
* peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | * peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua | ||
* peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | * peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | === 7. Pembayaran | + | === 7. pembayaran |
- Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | - Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja. | ||
- Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | - Besaran iuran JKM sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. ( PP Nomor 66 Tahun 2017) | ||
- Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | - Pemberi kerja melakukan pembayaran iuran kepada pengelola program paling lambat tanggal 10 | ||
- Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | - Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya | ||
- | === 8. Pengajuan | + | === 8. pengajuan |
- Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | - Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada pengelola Program | ||
- Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | - Pengelola Program membayar menfaat JKK atau JKM paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar | ||
Baris 236: | Baris 232: | ||
Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, | Bantuan hukum adalah perlindungan yang berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Untuk memberikan perlindungan, | ||
===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum ===== | ===== Lingkup Pemberian Bantuan Hukum ===== | ||
- | ==== 1. Bantuan Hukum yang Mengarah pada Proses Peradilan ==== | + | ==== A. Bantuan Hukum yang Mengarah pada Proses Peradilan ==== |
PNS yang diminta untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat memperoleh Bantuan Hukum sepanjangan terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sebagai berikut: | PNS yang diminta untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat memperoleh Bantuan Hukum sepanjangan terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sebagai berikut: | ||
- Konsultasi Hukum: yang terkait dengan materi tindak pidana | - Konsultasi Hukum: yang terkait dengan materi tindak pidana | ||
- Pendampingan: | - Pendampingan: | ||
- Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | - Koordinasi: dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ | ||
- | ==== 2. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== | + | ==== B. Bantuan Hukum yang sedang dalam Proses Peradilan ==== |
- | **a. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** | + | **1. Perkara Pidana: penyelesaian perkara Praperadilan** |
Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | Diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan praperadilan. Bentuk Bantuan Hukum tersebut meliputi: | ||
* Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
* Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | * Koordinasi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam penyiapan administrasi perkara yang sedang ditangani. | ||
- | **b. Perkara Perdata** | + | **2. Perkara Perdata** |
Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
* Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | * Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
Baris 254: | Baris 250: | ||
* Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | * Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan. | ||
* Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | * Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. | ||
- | **c. Perkara Tata Usaha Negara** | + | **3. Perkara Tata Usaha Negara** |
Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada PNS terkait dengan akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | Konsultasi hukum dan pertimbangan hukum | ||
Baris 262: | Baris 258: | ||
Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | Penyiapan jawaban mediasi, jawaban gugatan, duplik, bukti, penyiapan saksi atau ahli, serta kesimpulan | ||
Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | Pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundangan-undangan | ||
- | **d. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** | + | **4. Penyelesaian Permohonan Uji Materiil** |
Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | Diberikan kepada Pejabat terkait apabila terdapat permohonan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat terkait tersebut. Bentuk Bantuan Hukum meliputi: | ||
Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil | Penyiapan jawaban terhadap permohonan uji materiil | ||
Koordinasi dengan unit kerja terkait | Koordinasi dengan unit kerja terkait | ||
- | ==== 3. Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap ==== | + | ==== C. Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap ==== |
- Diberikan dalam hal pelaksanaan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. | - Diberikan dalam hal pelaksanaan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. | ||
- Diberikan pula dalam hal terdapat putusan pengadilan pada perkara tata usaha negara dan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak bisa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. | - Diberikan pula dalam hal terdapat putusan pengadilan pada perkara tata usaha negara dan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak bisa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. | ||
- | ==== 4. Pendampingan ==== | + | ==== D. Pendampingan ==== |
- Koordinasi dengan Kepolisian/ | - Koordinasi dengan Kepolisian/ | ||
- Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, | - Mempersiapkan kartu identitas diri, kronologi permasalahan sebagai bahan terkait dengan materi pemeriksaan, |